Audiensi dengan KI Kepri, Komisi I DPRD Soroti Pentingnya Transparansi Badan Publik

Foto bersama Komisi I DPRD Kepulauan Riau bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri usai melaksanakan audiensi di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam, Selasa (12/5/2026). F-Diskominfo Kepri

BATAM, Radarsatu.com – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi (KI) dalam mengawal keterbukaan informasi badan publik. Di tengah tingginya tuntutan masyarakat akan akuntabilitas pemerintahan, KI diminta tetap konsisten menjalankan fungsinya meski dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, dalam audiensi bersama para Komisioner KI Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam, Selasa (12/5/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi I Zaizulfikar, serta anggota lainnya seperti Agustian, Jumaga Nadeak, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, dan Ariyanto Lu.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Komisioner KI yang tetap bertanggung jawab menjalankan tugas di tengah kondisi anggaran daerah yang sedang tidak baik-baik saja. Sebagai mitra kerja, kami akan terus mendukung agar pelayanan kepada masyarakat sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tetap berjalan lancar,” ujar Syahid Ridho.

Rapor Kinerja KI Kepri: 19 Sengketa Informasi Diselesaikan
Ketua KI Kepri, Arison, melaporkan bahwa sejak dilantik pada Juli 2024, pihaknya telah menangani total 19 kasus sengketa informasi. Rinciannya meliputi lima kasus pada 2024, 10 kasus pada 2025, dan empat kasus yang kini tengah berproses di tahun 2026.

Selain sengketa, KI Kepri juga rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 151 Badan Publik. Meski jumlah badan publik yang masuk kategori “Informatif” baru mencapai 42 instansi pada 2025, Arison optimistis angka ini akan meningkat pada Monev 2026.

“Kendala utama memang pada sosialisasi yang minim akibat efisiensi anggaran. Banyak badan publik kurang paham saat mengisi kuisioner mandiri (Self Assessment Questionnaire). Namun, kami tetap membuka pintu konsultasi bagi instansi yang ingin ‘naik kelas’ menjadi informatif,” jelas Arison.

Kritik Layanan Publik dan Dukungan Anggaran
Anggota Komisi I, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, turut menyoroti masih lemahnya standar layanan informasi di lapangan, salah satunya pada sektor kependudukan. Ia menyarankan instansi seperti Disdukcapil meniru sistem digitalisasi Kantor Imigrasi untuk menghindari antrean panjang yang menyita waktu warga.

Di sisi lain, politisi senior Jumaga Nadeak mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepri agar tidak memangkas anggaran KI terlalu dalam. Ia menilai prestasi Pemprov Kepri yang meraih peringkat 5 nasional sebagai daerah informatif seharusnya diikuti dengan dukungan fasilitas bagi pengawalnya.

“Pemprov Kepri sudah informatif di tingkat nasional, bahkan ranking 1 di luar Jawa. Maka, mestinya seluruh perangkat daerahnya juga harus informatif. Anggaran KI jangan dipangkas terlalu banyak karena mereka mengemban amanat undang-undang,” tegas Jumaga.

Pertemuan yang berlangsung cair tersebut diakhiri dengan penyerahan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri tahun 2025 kepada Ketua Komisi I sebagai bahan evaluasi kemitraan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *