TANJUNGPINANG, Radarsatu.com — Para pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir kuarsa di Kepulauan Riau berharap Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) secara realistis dan sesuai kondisi pasar saat ini.
Mereka menilai, penetapan HPM yang terlalu tinggi di tengah melemahnya harga ekspor dan melonjaknya biaya produksi justru berpotensi menekan aktivitas usaha pertambangan di daerah.
Berdasarkan analisis pasar tahun 2026, rata-rata HPM pasir kuarsa di Kepulauan Riau saat ini mencapai sekitar Rp230 ribu per ton atau menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Angka tersebut jauh melampaui daerah penghasil pasir kuarsa lainnya. Di Kalimantan Tengah, HPM pasir kuarsa tercatat sekitar Rp83 ribu per ton. Sementara di Kalimantan Barat sekitar Rp50.700 per ton dan Bangka Belitung sekitar Rp50 ribu per ton.
Artinya, HPM pasir kuarsa di Kepri tercatat sekitar 3,7 hingga 4,5 kali lebih tinggi dibandingkan rata-rata daerah penghasil lainnya di Indonesia.
“Kita berharap Pemprov mendengar aspirasi kami dan benar-benar melihat realitas di lapangan. Jangan sampai HPM ditetapkan, tapi tidak bisa dijalankan,” ujar salah satu pelaku usaha pasir kuarsa, Alias Wello, Jumat (8/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Awe itu, nilai HPM pasir kuarsa yang realistis saat ini seharusnya tidak lebih dari Rp100 ribu per ton.
Ia menjelaskan, kondisi pasar global sedang mengalami tekanan cukup berat. Harga jual pasir kuarsa di pasar ekspor menurun tajam, sementara biaya operasional di dalam negeri justru melonjak akibat kenaikan harga BBM industri dan biaya logistik.
Selain itu, lanjutnya, HPM pasir kuarsa di sejumlah provinsi lain juga jauh lebih rendah dibandingkan Kepulauan Riau.
“Di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, sampai Kalimantan Tengah, HPM-nya tidak lebih dari Rp83 ribu per ton. Jadi harus realistis melihat kondisi sekarang,” katanya.
Awe mengungkapkan, aspirasi tersebut telah disampaikannya secara langsung dalam forum “coffee morning” yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri beberapa hari lalu dan dihadiri 11 perusahaan pemilik IUP OP pasir kuarsa.
Dalam forum itu, para pelaku usaha meminta agar HPM Kepri dikembalikan ke angka yang lebih rasional dan sesuai kemampuan pasar.
“Kami minta HPM Kepri dikembalikan ke angka sekitar Rp100 ribu seperti pada awalnya,” ujarnya.
Awe menuturkan, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Lingga periode 2016–2020 dan kewenangan HPM masih berada di tingkat kabupaten, Lingga menjadi daerah pertama di Indonesia yang menetapkan HPM pasir kuarsa sebesar Rp100 ribu per meter kubik pada tahun 2019.
Menurutnya, jika dikonversikan ke tonase, nilai tersebut setara sekitar Rp38 ribu per ton.
“Waktu itu saja sebenarnya HPM sudah saya naikkan dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu per meter kubik. Makanya saya juga kaget ketika Pemprov kemudian menetapkan HPM pasir kuarsa sampai Rp250 ribu per ton pada 2022,” ujarnya.
Ia menilai, lonjakan HPM yang terlalu tinggi tanpa memperhatikan dinamika pasar berpotensi membuat kegiatan pertambangan menjadi tidak ekonomis.
“Kalau terlalu tinggi, usaha jadi berat. Yang rugi bukan hanya pengusaha, tapi daerah juga karena aktivitas ekonomi ikut melambat,” katanya.
Awe juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir kuarsa di Indonesia tidak terlepas dari perjuangannya bersama Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia, Ady Indra Pawennari.
Saat itu, mereka mendorong perubahan regulasi ekspor melalui revisi Permendag Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian disetujui pemerintah melalui Permendag Nomor 96 Tahun 2019.
“Ekspor pasir kuarsa pertama di Indonesia itu dari Lingga pada awal tahun 2020, dengan HPM Rp100 ribu per meter kubik,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Kepri tidak hanya mempertimbangkan target penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha dan daya saing investasi.
“Kalau usaha hidup, ekonomi bergerak, tenaga kerja terserap, dan PAD juga akan ikut naik. Tapi kalau HPM terlalu tinggi dan usaha tidak jalan, semua pihak justru dirugikan,” pungkasnya.



