TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara proaktif memfasilitasi mediasi antara Kelompok Ternak Jaya dengan warga Kelurahan Kampung Bugis di Masjid Mutaqim, Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini digelar guna mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait dampak bau dari aktivitas peternakan ayam di wilayah tersebut.
Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Robert Lukman, Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, Lurah Kampung Bugis Rita Siswati, serta unsur Satpol PP dan penyuluh pertanian.
Inovasi Teknologi Tekan Polusi Bau
Sebagai langkah jangka pendek, pihak penyuluh pertanian telah menerapkan inovasi teknologi biologis untuk meminimalisir polusi udara. Upaya yang dilakukan meliputi penggunaan bakteri khusus pada air minum ayam serta penyemprotan kotoran ternak dengan bakteri pengurai secara rutin setiap sore hari.
“Teknik ini dilakukan saat suhu menurun untuk menekan potensi bau secara maksimal. Kami terus berupaya agar aktivitas peternakan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Farok.
Pertimbangan Risiko Relokasi
Mengenai tuntutan pemindahan kandang, Farok menjelaskan bahwa opsi relokasi memerlukan kajian mendalam. Selain biaya yang besar, faktor risiko terhadap kesehatan ternak menjadi pertimbangan utama pemerintah.
“Pemindahan kandang tidak sederhana karena berisiko membuat ayam stres. Hal ini bisa berdampak pada penurunan produksi telur yang saat ini krusial untuk program pemenuhan gizi masyarakat,” jelasnya.
Keputusan Berbasis Survei Warga
Sebagai langkah tindak lanjut yang objektif, Pemko Tanjungpinang bersama pihak terkait akan turun langsung melakukan survei kepada warga yang tinggal di radius terdekat dengan lokasi kandang.
“Hasil survei tersebut akan menjadi dasar hukum dan teknis dalam menentukan langkah berikutnya. Apakah usaha ternak tetap berjalan di lokasi saat ini dengan penyesuaian ketat, atau memang harus dilakukan pemindahan lokasi secara permanen,” pungkas Farok.



