TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan kesiapannya dalam menyambut ekspansi jaringan ritel nasional seperti Indomaret. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja di Ibu Kota Provinsi Kepri.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah sangat terbuka terhadap investor. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait kepatuhan administratif dan kemanfaatan bagi publik.
“Investasi adalah motor penggerak ekonomi. Kehadiran investor nasional diharapkan mampu memperluas peluang usaha dan meningkatkan daya saing daerah,” ungkap Adi Firmansyah, Sabtu (2/5/2026).
Wajib Patuhi Aturan Kemendag dan Izin Daerah
Dalam menyambut investasi ritel modern, Adi menjelaskan dua poin utama yang menjadi “pagar” bagi pemerintah daerah. Pertama adalah kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 (yang telah diubah ke Nomor 18 Tahun 2022). Aturan ini mengatur secara ketat pedoman penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.
Kedua, setiap investor wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan dasar di tingkat daerah sebelum beroperasi secara penuh. Dokumen tersebut meliputi:
-
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
-
Persetujuan Lingkungan
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
-
Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah
-
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Investasi Inklusif dan Berkualitas
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa investasi tidak boleh hanya sekadar angka, melainkan harus inklusif. Artinya, manfaat ekonomi harus dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun sinergi dengan produk lokal.
“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi warga Tanjungpinang. Kami berkomitmen mendorong investasi yang berkualitas dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan sistem perizinan yang kini makin transparan, Pemko Tanjungpinang berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa mengabaikan ketertiban umum serta regulasi yang berlaku.



