IP4T Kelurahan Air Raja Diproses Tahun Ini, Wali Kota: Proses 3–4 Bulan dan Tergantung Anggaran

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah memimpin rapat koordinasi bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang. Rakor dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (6/2/2026).F-Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com– Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memastikan bahwa penanganan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kelurahan Air Raja akan dilaksanakan melalui program IP4T pada tahun 2026 ini.

IP4T merupakan singkatan dari Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, yakni program pendataan terpadu untuk mengidentifikasi kondisi riil suatu lahan, mulai dari penguasaan, kepemilikan, hingga pemanfaatannya di lapangan.

Menurut Lis, IP4T menjadi tahapan wajib dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan sertifikat HGB.

“Kalau mau progres dan konkret ya setelah tim terbentuk. Semua kan didata satu-satu. Kita bertahap sesuai kemampuan anggaran,” ujar Lis.

Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menata persoalan lahan yang selama ini belum terselesaikan.

“Justru yang kita buat itu untuk kepentingan publik dan memberikan kepastian hukum ke depannya,” tambahnya.

Lis juga menjelaskan bahwa proses IP4T tidak sederhana karena mencakup pendataan hingga ke tingkat persil lahan masyarakat yang masuk dalam cakupan sertifikat yang diidentifikasi.

“Data yang diukur itu termasuk persil lahan masyarakat juga yang masuk dalam sertifikat yang di-IP4T,” jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Lis menyebutkan bahwa proses IP4T diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan sejak dimulai.

“Kalau mulai, minimal tiga sampai empat bulan prosesnya,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan program tersebut tetap mempertimbangkan kondisi anggaran daerah. Saat ini, kata dia, belanja daerah masih difokuskan pada kebutuhan rutin seperti gaji, tunjangan, dan operasional kantor.

“Kegiatan saat ini kan baru rutin saja yang jalan, seperti gaji, tunjangan, dan operasional kantor,” ujarnya.

Lis menambahkan, persoalan pertanahan di Tanjungpinang bukanlah hal baru dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Ia bahkan menyebut bahwa persoalan tanah di Tanjungpinang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

“Masalah tanah di Pinang ini sejak dari tahun 70-an. Ini sudah bagus lah kalau sekarang mulai berprogres,” ungkapnya.

Kendati demikian, Lis memastikan bahwa program IP4T untuk Kelurahan Air Raja tetap akan dilaksanakan tahun ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menata persoalan pertanahan secara bertahap.

“Yang jelas akan dilaksanakan tahun ini,” tutupnya.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan lahan di Kelurahan Air Raja dapat mulai ditangani secara sistematis, meskipun penyelesaiannya diakui membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *