Atasi Konflik Lahan TNTN, Pemprov Riau Bentuk Pokja Pembatalan Sertipikat Tanah

Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.F-Istimewa

PEKANBARU, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dalam upaya percepatan pemulihan kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Sebagai solusi atas karut-marut tumpang tindih kepemilikan lahan, pemerintah resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk menangani pembatalan sertipikat tanah yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan.

Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mengakui bahwa proses pembatalan sertipikat tanah di wilayah TNTN merupakan persoalan yang sangat dilematis dan kompleks.

Kendati demikian, kerumitan tersebut tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk melakukan penertiban administrasi pertanahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kedaulatan kawasan hutan nasional.

“Pembatalan surat tanah ini penuh dilematis sebenarnya. Namun, kondisi itu tidak membuat kita berhenti. Kita harus mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya secara tuntas,” tegas Zulkifli saat memimpin rapat koordinasi di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Pembentukan Pokja kecil ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah digelar sejak Januari lalu. Nantinya, Pokja ini akan bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam terhadap objek tanah yang memiliki sertipikat namun secara geografis masuk dalam zonasi lindung.

Langkah ini bertujuan agar keputusan pembatalan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak cacat prosedur.

Zulkifli menekankan bahwa Pemprov Riau sepenuhnya mendukung kebijakan teknis dan regulasi yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ia menjamin pembatalan sertipikat tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kajian teknis yang akurat dan mengacu pada batas-batas kawasan hutan yang telah ditetapkan negara.

“Objek yang dibatalkan sertipikatnya adalah yang benar-benar masuk ke dalam kawasan hutan. Kami dari Pemerintah Provinsi sangat mendukung regulasi yang dilakukan kawan-kawan ATR/BPN,” tambahnya.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Pemprov Riau juga akan memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kolaborasi lintas instansi ini dinilai krusial untuk mengatasi tantangan sosial dan teknis selama proses verifikasi berlangsung. Pemerintah optimis, melalui Pokja yang terstruktur, konflik lahan di TNTN dapat segera terurai demi mengembalikan fungsi asli ekosistem hutan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *