Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda NS Hingga Tewas

Empat personel dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kini resmi menjalani proses hukum pidana setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com– Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS. Empat personel dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kini resmi menjalani proses hukum pidana setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri pada Jumat malam.

Penyidikan kasus ini telah melalui tahapan gelar perkara yang komprehensif berdasarkan alat bukti yang kuat. Awalnya, pada 15 April 2026, penyidik menetapkan satu orang berinisial Bripda AS sebagai tersangka utama.

Namun, melalui pengembangan lebih lanjut, tiga personel lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP yang semula berstatus saksi, kini turut naik status menjadi tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam insiden maut tersebut.

Keempat bintara tersebut dijerat dengan pasal berlapis yang sangat serius. Mereka dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dirreskrimum menegaskan bahwa proses hukum ini akan dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan guna menjunjung tinggi nilai keadilan.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.

Penegasan ini mengisyaratkan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat di lingkungan kepolisian.

Kabid Humas Polda Kepri menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata transparansi Polri kepada masyarakat. Polda Kepri menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Melalui penyelesaian perkara yang akuntabel ini, institusi berharap dapat terus menjaga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *