Polda Kepri Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Liquid Vape Narkotika, 58 Tersangka Diamankan

​Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Kepri, Jumat (10/4/2026).F-Humas Polda Kepri

BATAM, Radarsatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan (Februari-April 2026), korps Bhayangkara ini sukses mengungkap 41 kasus dengan mengamankan total 58 tersangka.

​Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Kepri, Jumat (10/4/2026).

Narkotika Jenis Baru dan Jaringan Lapas Jadi Sorotan

​Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat enam kasus menonjol yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate (liquid vape) sebanyak 2.568 unit. Selain itu, petugas mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas, yang melibatkan orang tuanya sendiri sebagai kurir di luar.

​“Total barang bukti yang kami sita meliputi 1,7 kg Sabu, 18.403 butir Ekstasi, 2.568 pcs Etomidate, dan 162,36 gram Happy Water,” urai Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Pemusnahan Barang Bukti dengan Incinerator

​Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum setelah mendapatkan ketetapan dari Kejari Batam, Polda Kepri langsung memusnahkan barang bukti tersebut menggunakan alat Incinerator bersuhu tinggi milik BNNP Kepri.

​Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan (setelah disisihkan untuk uji laboratorium):

  • Sabu Kristal: 1.828,56 gram.
  • Ekstasi: 18.129 butir.
  • Etomidate (Liquid Vape): 2.529 pcs.

​”Pemusnahan ini berasal dari 24 Laporan Polisi (LP) dengan 32 tersangka. Estimasi kami, tindakan ini telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat Kepri dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol. Suyono.

Ancaman Hukuman Mati

​Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Ancaman maksimal yang menanti adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Imbauan Kamtibmas

​Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar melalui program P4GN. Ia mengingatkan warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps.

​Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan GRANAT, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, serta penasihat hukum, sebagai saksi transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *