ANAMBAS, RADARSATU.com – Nama mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas, Isa Hendra, mulai menjadi sorotan dalam penelusuran dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II senilai Rp77 miliar.
Isa Hendra diketahui telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kepulauan Riau dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan proses tersebut.
“Dimintai klarifikasi,” ujarnya singkat.
Dalam struktur proyek infrastruktur, posisi Kepala Bidang Bina Marga memiliki peran teknis yang cukup sentral, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, keterangan Isa Hendra menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri alur proyek tersebut.
Tak hanya diperiksa di ruang klarifikasi, Isa Hendra juga diketahui turut mendampingi penyidik saat turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan fisik konstruksi. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pengukuran serta pemeriksaan kondisi struktur jembatan di atas laut.
Namun, dalam peninjauan itu, Isa Hendra disebut sempat mengaku mulai lupa terkait detail batas pekerjaan proyek saat ditanya di lapangan.
Selain dalam perkara proyek ini, rekam jejak Isa Hendra juga pernah menjadi perhatian publik dalam sejumlah persoalan sebelumnya.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan jalan Tarempa–Rintis pada 2014, proyek yang juga sempat bermasalah dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Dalam kasus tersebut, muncul persoalan utang piutang dengan pihak ketiga yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, meskipun persoalan itu belum berlanjut ke proses hukum pidana dan masih bersifat sengketa yang dipantau Inspektorat.
Selain itu, Isa Hendra juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Anambas sebelum akhirnya tidak lagi menduduki posisi tersebut.
Kini, dengan kembali munculnya namanya dalam proses klarifikasi proyek Jalan Selayang Pandang II, publik mulai menyoroti peran serta tanggung jawab pejabat teknis dalam proyek-proyek infrastruktur bernilai besar di daerah kepulauan.
Penyidik sendiri hingga saat ini masih berada pada tahap pulbaket, yakni pengumpulan data dan informasi awal untuk melihat ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum.
Sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan, mulai dari mantan pejabat Dinas PUPR, kepala daerah, hingga anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan anggaran proyek tersebut.
Belum ada kesimpulan resmi dari penyidik terkait hasil klarifikasi, termasuk apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Namun dengan mulai ditelusurinya peran pejabat teknis seperti mantan Kabid Bina Marga, arah pengusutan kasus ini dinilai mulai mengerucut pada aspek perencanaan dan pelaksanaan teknis proyek.
Publik kini menanti, sejauh mana hasil pulbaket ini akan berkembang, serta apakah akan membuka konstruksi dugaan pelanggaran dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.



