TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Aliansi Cipayung Mahasiswa Tanjungpinang–Bintan kembali angkat suara terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Gandasari Shipyard di pesisir Bintan. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
Aliansi yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menilai, hingga kini belum terlihat tindakan tegas yang mencerminkan keseriusan penegakan hukum.
Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa lambannya respons berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik melihat seolah-olah pelanggaran ini dibiarkan. Ketika dugaan pelanggaran sudah muncul ke permukaan, maka yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, bukan hanya pernyataan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan, jika benar terjadi aktivitas di luar izin dan tetap berjalan setelah penyegelan, maka hal tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran yang berlapis dan harus diusut secara terbuka.
“Kalau izin dilanggar, lalu segel juga tidak diindahkan, itu bukan lagi pelanggaran biasa. Itu sudah pelanggaran berulang yang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Zhein juga mengingatkan agar izin lingkungan tidak disalahgunakan sebagai alat pembenaran aktivitas di lapangan.
“Izin itu instrumen pengendalian, bukan legitimasi untuk melanggar. Kalau dijadikan tameng, maka fungsi hukumnya hilang,” katanya.

Senada, Ketua GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menilai transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, baik yang pertama maupun yang berulang, harus diumumkan. Publik berhak tahu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terus bersikap pasif dalam menghadapi persoalan ini.
“Pemerintah tidak boleh diam. Ketika ada dugaan pelanggaran lingkungan, harus ada sikap dan tindakan. Kalau tidak, akan muncul kesan pembiaran,” kata Gabriel.
Aliansi Cipayung mendesak agar aparat penegak hukum dan kementerian terkait segera menuntaskan penanganan kasus ini, termasuk menelusuri seluruh aspek perizinan dan aktivitas di lapangan.
Mereka juga meminta agar sanksi dijatuhkan secara tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, baik dalam bentuk administratif maupun pidana.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan,” tutupnya.



