ANAMBAS, Radarsatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Provinsi Kepulauan Riau, Angga Hardika Saputra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bidang Tipidkor Polda Kepri, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang tengah dilakukan oleh penyidik. HIMA PERSIS menilai, langkah awal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara terang jika memang terdapat pelanggaran dalam proyek ini. Jangan berhenti di pulbaket saja, tapi harus dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan jika ditemukan bukti,” tegasnya, Rabu (08/04/2026).
Lebih lanjut, pihaknya meminta penyidik untuk memanggil dan mengambil keterangan dari seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR Anambas pada tahun anggaran 2018.
Menurutnya, meskipun para pejabat tersebut saat ini kemungkinan telah berpindah tugas, bahkan ke tingkat provinsi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.
“Semua pihak yang terlibat wajib dimintai keterangan, termasuk PPK dan PPTK saat itu. Walaupun sudah pindah jabatan atau instansi, proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya.
HIMA PERSIS Kepri juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik. Mereka meminta agar hasil pulbaket yang dilakukan oleh Tipidkor Polda Kepri dapat disampaikan secara terbuka apabila telah naik ke tahap penyelidikan.
“Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Jika sudah naik ke tahap lidik atau penyelidikan, kami meminta agar hasilnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” lanjutnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut sebelumnya juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, ia menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi adanya tindak pidana.
“Meskipun pernah menjadi temuan BPK dan disebut telah dikembalikan, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru. Penyidik tetap bisa menggali fakta lain, baik dari hasil pengembangan maupun laporan masyarakat yang dapat dijadikan bahan awal dalam pulbaket,” jelasnya.
HIMA PERSIS Kepri pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai konstruksi dugaan korupsinya benar-benar terbuka ke publik, termasuk siapa saja pejabat yang terlibat maupun pihak kontraktor pelaksana,” tutupnya.



