Berkas P-21! Tersangka Judi Online Inisial M.N.F dkk Segera Disidang di PN Jakarta Selatan

JAKARTA, Radarsatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengumumkan tuntasnya penyidikan kasus perjudian daring (online) berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka utama kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Kasus yang bermula dari laporan polisi pada Juni 2025 ini melibatkan jaringan luas yang terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah, dengan tersangka utama berinisial M.N.F., Q.F. dkk., serta W.K.

Barang Bukti Fantastis: Rp55 Miliar Tunai

Kepastian lengkapnya berkas perkara tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil, Polri kini bersiap melakukan pelimpahan tahap II.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menegaskan bahwa fokus utama dalam pelimpahan ini adalah penyerahan tersangka beserta aset hasil kejahatan dalam jumlah besar.

“Kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Total uang yang disita mencapai Rp55 miliar, yang seluruhnya merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ungkap KBP Rizki.

Jadwal Pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan

Sesuai hasil koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 31 Maret 2026

  • Lokasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

Langkah ini menandai beralihnya tanggung jawab penahanan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada penuntut umum sebelum nantinya didaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Komitmen Memberantas Penyakit Masyarakat

KBP Rizki menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan. Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi masyarakat.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, Polri berharap proses peradilan dapat berjalan cepat dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan siber di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *