BINTAN, Radarsatu.com – Perdebatan mengenai aktivitas galangan kapal PT Gandasari Shipyard di pesisir Kabupaten Bintan terus berlanjut. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Samuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut.
Menurut Samuel, hasil pengecekan lapangan menunjukkan tidak adanya kapal yang melakukan tambat labuh saat tim turun langsung ke lokasi.
“Pas kami ke sana, tidak ada kapal yang tambat labuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks galangan kapal, kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) baru muncul apabila terdapat aktivitas yang secara nyata memanfaatkan ruang laut, seperti kapal yang bersandar dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk galangan, jika dia memanfaatkan untuk tambat labuh kapal yang akan naik dan turun, tentu wajib PKKPRL,” jelasnya.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, kondisi tersebut belum ditemukan di lapangan.
Di sisi lain, PSDKP Batam tetap berpegang pada garis pantai sebagai batas utama dalam menentukan rezim kewenangan. Selama aktivitas masih berada di dalam garis pantai yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial, maka kegiatan tersebut dinilai masih berada dalam kategori ruang darat.
“Kita harus membangun kesepahaman dulu bahwa yang membatasi hitam dan putihnya adalah garis pantai. Dari situ baru kita analisa lanjut apakah ada pemanfaatan ruang laut,” kata Samuel.
Pendekatan ini, menurutnya, penting agar tidak terjadi kerancuan dalam menentukan batas kewenangan antara darat dan laut.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pendekatan tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait pembangunan fasilitas seperti jetty yang secara fungsional berkaitan langsung dengan aktivitas di perairan.
Pasalnya, keberadaan infrastruktur tersebut dinilai dapat menjadi indikasi awal pemanfaatan ruang laut, meskipun belum ditemukan aktivitas kapal saat dilakukan inspeksi.
Selain itu, metode pengawasan yang berbasis pada kondisi saat kunjungan juga dinilai belum sepenuhnya mampu menggambarkan aktivitas yang mungkin terjadi di luar waktu pengawasan.
Perdebatan ini pun menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam melihat dinamika wilayah pesisir, terutama ketika aktivitas pembangunan terus berlangsung dan berpotensi mengubah batas antara darat dan laut.
Kasus di pesisir Kabupaten Bintan ini kembali membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana negara menyeimbangkan antara kepastian hukum berbasis peta dan realitas di lapangan yang terus berkembang.
