BINTAN, Radarsatu.com- Perdebatan soal aktivitas galangan kapal PT Gandasari Shipyard di pesisir Kabupaten Bintan belum menemukan titik terang. Di tengah sorotan terhadap dugaan penimbunan pantai dan pembangunan jetty, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Samuel Sandi Rundupadang, menegaskan lembaganya hanya berpegang pada satu acuan: garis pantai resmi negara.
Menurut Samuel, selama aktivitas masih berada di dalam garis pantai yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial, maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai ruang darat dan belum menjadi kewenangan pengawasan kelautan.
“Yang menjadi rujukan adalah garis pantai sesuai peta BIG. Selama aktivitas masih berada di dalam garis pantai tersebut, kami mengartikan itu masih rezim darat,” ujarnya.
Pendekatan itu diperkuat dengan metode teknis yang digunakan PSDKP Batam. Mereka membandingkan hasil foto drone di lapangan dengan peta garis pantai resmi.
“Analisis dilakukan dengan cara membandingkan hasil foto drone di lapangan dengan peta yang dikeluarkan oleh BIG,” katanya.
Dengan dasar tersebut, PSDKP menyatakan belum dapat masuk melakukan penindakan, kecuali aktivitas telah melewati batas garis pantai.
“Kalau sudah melakukan reklamasi di luar garis pantai, barulah wajib PKKPRL dan izin reklamasi,” tegas Samuel.
Namun, penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Dalam praktik di lapangan, pembangunan di wilayah pesisir tidak selalu bersifat statis. Penimbunan pantai, pembangunan jetty, hingga perubahan bentang alam dapat menggeser batas antara darat dan laut secara fisik.
Alih-alih melihat perubahan tersebut sebagai bagian dari pemanfaatan ruang laut, PSDKP menilai hal itu berada di luar domain mereka.
“Pemahaman dasarnya ada ruang darat dan ruang laut. Masalah sebelum dan sesudah itu domain AMDAL, bukan PKKPRL,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan batas kewenangan, namun sekaligus membuka ruang perdebatan. Jika perubahan dari laut menjadi darat akibat aktivitas penimbunan hanya dianggap sebagai isu lingkungan, lalu di mana posisi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut itu sendiri?
Terlebih, konteks kegiatan yang dipersoalkan bukan pembangunan biasa. Galangan kapal secara operasional bergantung pada akses ke laut. Kapal yang dibangun harus diluncurkan ke perairan. Dermaga dan jetty menjadi penghubung langsung antara darat dan laut.
Namun dalam kerangka yang digunakan PSDKP, aspek fungsional tersebut tidak menjadi dasar penilaian. Selama posisi kegiatan berada di dalam garis pantai, maka seluruh aktivitas tetap dianggap sebagai rezim darat.
Pendekatan berbasis garis pantai statis ini juga menyisakan pertanyaan lain: bagaimana jika garis pantai tersebut tidak lagi mencerminkan kondisi faktual di lapangan akibat aktivitas pembangunan setelah tahun penetapannya?
Menanggapi hal itu, Samuel menyarankan agar pertanyaan terkait garis pantai diajukan kepada instansi yang berwenang.
“Kalau ingin mempertanyakan garis pantai, silakan ke BIG sebagai pihak yang berkompeten menjelaskan. Kami rujukannya tetap garis pantai yang dikeluarkan oleh BIG,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bagaimana batas kewenangan antarinstansi dapat menciptakan ruang abu-abu dalam pengawasan pesisir. Satu pihak berpegang pada peta, pihak lain pada dampak lingkungan, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan.
Kasus di pesisir Kabupaten Bintan ini menunjukkan bahwa garis pantai tidak lagi sekadar batas geografis. Ia berubah menjadi batas administratif yang menentukan ada atau tidaknya tindakan.
Di tengah dinamika pembangunan pesisir, pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah pendekatan berbasis garis pantai semata cukup untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut?
Atau justru, garis itu perlahan berubah fungsi—bukan lagi sebagai batas pengawasan, melainkan sebagai tameng yang membatasi kewenangan itu sendiri.
