BINTAN — Polemik proyek galangan kapal di kawasan industri Gandasari, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terus bergulir setelah pihak perusahaan mempertanyakan sejumlah pemberitaan media terkait pemasangan papan oleh tim verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup di lokasi proyek.
Humas PT Gandasari Shipyard, Ucok Pelasah, menilai penggunaan istilah “segel” dalam pemberitaan tidak sepenuhnya tepat. Menurut dia, papan yang dipasang di area proyek tidak secara eksplisit mencantumkan kata “segel”.
“Coba dilihat lagi apakah itu benar segel atau hanya papan pemberitahuan. Jangan sampai istilah yang digunakan dalam pemberitaan menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” kata Ucok saat dimintai tanggapan.
Ucok juga meminta media lebih objektif dalam menyampaikan informasi dan memastikan fakta di lapangan sebelum mempublikasikan pemberitaan.
“Kalau memang ada yang mengatakan hektaran mangrove ditimbun oleh Gandasari, silakan tunjukkan titik koordinatnya di mana. Jangan sampai informasi yang beredar hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Menurut dia, aktivitas yang dilakukan perusahaan saat ini baru sebatas meratakan lahan di area proyek dan belum melakukan penimbunan hutan bakau seperti yang disebut dalam sejumlah laporan.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam laporan verifikasi yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, tim mencatat bahwa kegiatan di lokasi proyek telah memasuki tahap konstruksi. Aktivitas tersebut meliputi pembangunan fasilitas utama dan fasilitas pendukung, mobilisasi peralatan dan material, serta kegiatan pembersihan dan pematangan lahan.
Tim verifikasi juga menemukan bahwa di kawasan proyek telah berdiri sejumlah bangunan yang digunakan sebagai kantor dan basecamp pekerja.
Selain itu, laporan tersebut mencatat adanya kegiatan reklamasi atau penimbunan pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty pada koordinat 0°52’19” LU dan 104°36’44” BT.
Lokasi reklamasi tersebut disebut berada di sekitar kawasan hutan mangrove dan tidak tercantum dalam dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya sejumlah tegakan tanaman yang mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi.
Temuan lain yang dicatat tim verifikasi adalah proyek tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Saat ini perusahaan diketahui menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan pada Juli 2025.
Selain itu, kegiatan pemanfaatan ruang laut di lokasi proyek juga disebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Tim verifikasi juga mencatat bahwa kegiatan pematangan lahan atau cut and fill di kawasan proyek disebut telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan luas area sekitar 15 hektare.
Terkait papan yang dipasang di lokasi proyek, dari pengamatan di lapangan papan tersebut memang tidak secara eksplisit memuat kata “segel”. Papan tersebut lebih berupa pemberitahuan atau penanda bahwa lokasi kegiatan sedang dalam pengawasan oleh instansi pemerintah.
Meski demikian, dalam praktik jurnalistik istilah “penyegelan” sering digunakan untuk menggambarkan tindakan aparat atau instansi pemerintah yang memasang tanda resmi di suatu lokasi kegiatan usaha sebagai bagian dari proses pengawasan atau penegakan aturan.
Perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan temuan tim verifikasi tersebut kini menjadi sorotan dalam polemik proyek galangan kapal di kawasan industri Gandasari. Sementara pihak perusahaan menyampaikan bantahan, proses pengawasan oleh pemerintah disebut masih terus berjalan.



