Indeks

Puluhan Pedagang Gelar Unjuk Rasa Damai di Halaman Gedung Daerah Tanjungpinang 

Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Zulkifli Irawan saat menyampaikan orasi di Halaman Gedung Daerah Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, Radarsatu.com — 
Puluhan pedagang yang biasa berjualan di Zona C Kawasan Gurindam 12, Tepi Laut Kota Tanjungpinang melakukan Aksi Damai di Halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang pada Senin (02/03) petang, aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat anggota Polisi dan Satpol PP Kepri.
Massa tersebut diketahui sejak sepekan terakhir gencar melakukan aksi protes, menyusul adanya kegiatan bazar KURMA RAMADAN FAIR 2026 yang di selenggarakan oleh Dinas Pariwisata Pemprov Kepri.
Dalam aksi damai pelaku UMKM di zona C, Taman Gurindam 12, mereka silih berganti berorasi meminta keadilan terhadap Gubernur Ansar Ahmad terhadap nasib mereka.
Pasalnya, janji Gubernur Ansar Ahmad, bahwa di kasawan zona A dan B dilarang adanya aktivitas bazar apapun, namun sepekan akhirnya bulan Febuari 2026, sempat adanya Bazar KURMA RAMADAN FAIR 2026, tak jauh dari 250 pelaku UMKM Taman Gurindam 12.
“Kasus ini menandakan Gubernur Ansar tidak tegas dalam komitmennya. Padahal, tangal 2 Oktober 2025, dia berjanji, bahkan menyampaikan pelarangan bazar di zona A dan B, disaksikan sejumlah kepala OPD Kepri, Kadir PUPR Rodi Tantri dan Perwakilan Pelaku UMKM, di zona C.” ungkap Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Zulkifli Irawan.
Zulkifli dalam aksi itu meminta keadilan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, sesuai sila Ke-5 Pancasila sembari memegang toa orasi.
“Kawasan Taman Gurindam 12 yang merupakan ruang terbuka dan penghijauan ini harus sesuai dengan landscape pertama reklamasi . Saya tahu sejarah ini, karena saya RT kawasan tersebut,” lanjut Zulkifli.
Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Andi Rio Framantdha, turut melakukan orasi,  menuntut dicabutnya surat Dinas Pariwisata Nomor 68, yang menjadikan lokasi bazar di zona B dan dibongkar gapura bazar KURMA RAMADAN FAIR 2026. Hal ini menurutnya ada indikasi administrasi yang dikeluarkan Kadis Pariwisata Kepri, Hasan tersebut.
Sekedar diketahui, aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas kebijakan terkait penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026. Akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 di Zona B melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.
Dalam orasinya, Andi Rio menyoroti adanya persoalan administratif yang dinilai menimbulkan multitafsir. Ia mempertanyakan kejelasan status surat sebelumnya setelah terbitnya surat pengalihan bernomor 98 tertanggal 24 Februari 2026.
“Terkait Surat Nomor 68 itu, menurut kami menimbulkan multitafsir. Seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat pengalihan Nomor 98 tanggal 24 Februari 2026. Faktanya, sampai hari ini Surat 68 belum dicabut. Jadi pertanyaannya, bagaimana kejelasan status Surat 68 tersebut?” tegas Andi Rio.
Massa yang tampak antusias menyampaikan pendapatnya dimuka umum tersebut, sejumlah emak-emak dan bayi yang masih berapa bulan lahir, ikut diajak aksi damai.
Aksi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, langsung mendapat respons dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi.
Di tengah aksi damai tersebut, pemerintah menyatakan siap menampung dan menindaklanjuti dua poin tuntutan utama. Kadis Koperasi dan UMKM Riki Rionaldi menjelaskan, dinamika yang terjadi di kawasan tersebut merupakan bagian dari proses penataan wilayah yang berdampak pada meningkatnya persaingan antar pelaku usaha.
“Penataan itu semakin cantik ditata, risikonya juga besar. Semakin menarik, semakin diperebutkan. Ini fenomena yang tidak hanya terjadi di Kepulauan Riau, tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, aksi yang telah mengantongi izin dari Polres Tanjungpinang berjalan dengan damai dan tertib. Riki menyebut dua hal yang menjadi tuntutan massa, yakni persoalan gapura yang sudah tidak difungsikan namun masih berdiri, serta permintaan kejelasan surat terkait zona C.
“Secara formal sebenarnya persoalan sudah selesai ketika saya berdiri menerima mereka. Tapi kami memahami ada rasa trauma dan keraguan dari teman-teman UMKM. Dua poin itu akan saya sampaikan ke pimpinan dengan batas waktu yang mereka minta,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan zona c tidak sesederhana membongkar gapura atau menerbitkan surat pembatalan baru. Pemerintah juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas dinas, termasuk Dinas PUPR, Perhubungan, dan pihak keamanan, agar pengelolaan event dan vendor di kawasan tersebut lebih profesional dan terukur.
Saat ini, pemerintah juga tengah fokus menyukseskan event KURMA RAMADAN FAIR 2026 yang disebut telah berlevel nasional dan akan mencapai puncaknya pada 8 Maret 2026.
Riki menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menawarkan berbagai pelatihan dan pendampingan bagi sekitar 260 pelaku UMKM di zonasi tersebut, mulai dari inovasi produk kuliner, manajemen bazar, hingga peningkatan standar higienitas dan mutu.
“Pedagang tidak cukup hanya berdagang. Mereka harus paham standar higienitas, gugus kendali mutu, sertifikasi halal, hingga BPOM untuk produk tertentu. Ini yang ingin kami dorong,” katanya.
Ia bahkan mengungkapkan telah menurunkan 25 staf untuk melakukan pemetaan langsung terhadap jenis usaha di kawasan tersebut guna menyiapkan kurikulum pelatihan yang sesuai. Namun, beberapa program sebelumnya tidak mendapat respons optimal karena kurangnya kekompakan antar pelaku usaha.*
Exit mobile version