TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dijadwalkan akan melantik Henky Mohari sebagai Anggota KPU Kota Tanjungpinang periode 2023–2028 pada Selasa (3/3/2026). Pelantikan ini merupakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tertuang dalam surat undangan resmi KPU RI Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026.
Henky Mohari hadir mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh M. Faizal. Sebagaimana diketahui, M. Faizal sebelumnya telah mendapatkan amanah baru sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada Mahkamah Agung RI.
Langkah PAW ini diambil guna memastikan kerja kolektif kolegial di internal KPU Kota Tanjungpinang kembali lengkap dan berjalan optimal. Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau dengan dinamika politik yang tinggi, soliditas komisioner menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan profesionalitas setiap tahapan pemilihan di daerah.
Dukungan hangat mengalir dari kalangan insan pers. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas terpilihnya Henky Mohari. Ady berharap, latar belakang dan pengalaman Henky mampu membawa warna positif bagi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Kami dari KJK mengucapkan selamat dan sukses kepada Saudara Henky Mohari. Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh integritas, tetap menjaga independensi, serta terus membangun komunikasi yang konstruktif dengan media,” ujar Ady Indra Pawennari.
Lebih lanjut, Ady menekankan bahwa sinergi antara KPU dan jurnalis adalah instrumen vital untuk memastikan edukasi politik serta informasi kepemiluan sampai ke tangan masyarakat secara akurat dan berimbang.
Dengan pelantikan ini, KPU Kota Tanjungpinang diharapkan semakin kokoh dalam menjalankan fungsinya, menjaga kualitas demokrasi lokal, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu di Negeri Pantun.



