TANJUNGPINANG – Nasrun, pria yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (25/2/2026) malam.
Terduga pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Polresta Tanjungpinang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Korban berinisial HA (56) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumahnya. Warga sekitar sebelumnya mengaku sempat mendengar keributan dari kediaman pasangan tersebut sebelum akhirnya peristiwa tragis itu terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” ujarnya.
Pernah Divonis 15 Tahun Penjara
Berdasarkan catatan perkara sebelumnya, Nasrun pernah terjerat kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 2019 silam.
Setelah menjalani masa hukuman, ia diketahui telah bebas sebelum dugaan pembunuhan terhadap istrinya ini terjadi.
Fakta bahwa pelaku merupakan residivis memicu perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pembinaan narapidana serta pengawasan pasca-bebas terhadap pelaku kejahatan berat.
Polisi Dalami Motif dan Barang Bukti
Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kasus pembunuhan di Tanjungpinang ini menjadi perhatian luas warga Kepulauan Riau karena melibatkan pelaku yang pernah dihukum dalam perkara serupa.
