BATAM, Radarsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemko selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kendati terdapat perubahan waktu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan instruksi keras agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan keseimbangan antara kewajiban ibadah puasa dengan produktivitas pegawai. Amsakar menegaskan bahwa aparatur negara harus tetap profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Penyesuaian jam kerja ini justru harus menjadi penyemangat bagi ASN untuk bekerja lebih efektif dalam suasana Ramadan,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Rincian Jam Kerja ASN Pemko Batam Selama Ramadan:
Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut adalah jadwal operasional kantor pemerintahan di Batam:
-
Instansi dengan 5 Hari Kerja:
-
Senin – Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
-
Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
-
-
Instansi dengan 6 Hari Kerja:
-
Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
-
Jumat: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
-
Aturan tersebut juga menekankan bahwa total jam kerja efektif minimal adalah 32 jam 30 menit per minggu. Amsakar mengingatkan para pimpinan unit kerja untuk memperketat pengawasan disiplin pegawai di lapangan.
“Penyesuaian waktu bukan alasan untuk menurunkan capaian kinerja. Kami akan terus memantau setiap perangkat daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat, agar tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Pemerintah berharap dengan adanya kepastian jadwal ini, ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lancar sekaligus tetap memberikan dedikasi terbaik bagi kemajuan Kota Batam.



