Aturan Puasa di Tanjungpinang: Diskotik Wajib Tutup, Rumah Makan Dilarang Pakai Tirai

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menetapkan aturan jam operasional bagi tempat hiburan dan usaha kuliner selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Lis Darmansyah.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan serta memastikan toleransi dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah tetap terjaga.

1. Ketentuan Penutupan Usaha (Tutup Total) Pemilik usaha diwajibkan menutup aktivitasnya selama 7 hari (H-1 Ramadan hingga 1 Ramadan, malam Nuzulul Quran, serta H-1 Idulfitri hingga 3 Syawal) untuk sektor:

  • Karaoke dan Bilyar

  • Game Online / Playstation / Warnet

Khusus untuk Diskotik, Kelab Malam, Pub, Bar, Live Music, Panti Pijat, dan Gelper, diwajibkan tutup total selama sebulan penuh hingga H+3 Lebaran. Pengecualian hanya diberikan untuk fasilitas hiburan di hotel yang diperbolehkan buka mulai pukul 21.00–24.00 WIB.

2. Pengaturan Jam Operasional Terbatas Selama Ramadan, beberapa jenis usaha diperbolehkan beroperasi pada jam-jam tertentu sebagai berikut:

  • Jenis Usaha: Karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi/tunanetra, dan spa.

  • Jam Operasional: Pagi (09.00–16.00 WIB) dan Malam (21.00–24.00 WIB).

3. Aturan Rumah Makan, Restoran, dan Kafe Pemko Tanjungpinang menerapkan kebijakan unik bagi sektor kuliner tahun ini:

  • Tanpa Tirai Penutup: Rumah makan tetap diperbolehkan buka seperti biasa, namun dilarang menggunakan tirai penutup.

  • Musik Terbatas: Restoran atau kafe yang memiliki fasilitas musik hanya boleh memutar musik instrumen (tanpa bernyanyi) pada pukul 21.00–24.00 WIB dengan volume yang tidak mengganggu ibadah tarawih/tadarus.

  • Larangan Miras: Seluruh warung, toko, dan restoran dilarang keras menjual minuman beralkohol maupun minuman tradisional sejenis tuak selama bulan suci.

4. Sanksi Pelanggaran Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Tanjungpinang.

Masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanaan aturan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan damai di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *