Sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bayarkan Klaim Rp 137,4 Miliar Lebih

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menunggu antrian wawancara dengan ruangan yang nyaman
TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Tercatat sepanjang tahun 2025 lalu, sebanyak 14.802 peserta/ahli warisnya telah merasakan manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai layanan klaim secara cepat, mudah, dan transparan.
Dari total klaim sepanjang tahun 2025 itu, jumlah nominal yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon lebih dari Rp 137 miliar, atau tepatnya Rp 137.403.721.933,-. Secara rinci, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang telah melayani 10.170 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total nominal sebesar Rp 107.412.931.500,-.
Kemudian, melayani 2.546 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai manfaat mencapai Rp 10.357.604.023,-. Membayarkan 597 klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan total nominal Rp 14.805.000.000,-, melayani 147 klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sejumlah Rp 2.203.876.910,-, dan 1.039 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan sejumlah Rp 2.500.849.500,-.
Tak hanya itu program bantuan dana pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan (JKK/JKM) yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, guna menjamin keberlanjutan pendidikan hingga perguruan tinggi juga telah melayani 303 dengan nominal Rp 1.234.600.000,-.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan, dari sejumlah klaim yang dibayarkan sepanjang tahun 2025 itu, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.
Kendati demikian, tegas Iwan, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Iwan Kurniawan.
Menurut Iwan, seluruh proses klaim yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bersifat gratis, memiliki alur yang jelas, dan dapat dilakukan sendiri oleh peserta tanpa memerlukan bantuan pihak manapun.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk proses pencairan jaminan sosial. Semua layanan kami dirancang agar mudah diakses, aman, serta melindungi hak-hak peserta,” ujarnya.
Dengan layanan yang semakin transparan, terintegrasi, dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh manfaat secara aman, cepat, dan nyaman tanpa harus bergantung pada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, dalam kesempatan ini Iwan Kurniawan kembali menghimbau kepada seluruh pekerja, khususnya di Tanjungpinang, agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi perlindungan jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.
“Baik pekerja formal maupun informal seperti nelayan, petani, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” tutup Iwan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *