ANAMBAS, Radarsatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan. Pada Kamis (12/2/2026), sebanyak 56,51 gram barang bukti narkotika jenis sabu resmi dimusnahkan di halaman Polsek Siantan.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dari dua kasus berbeda pada Januari 2026 dengan tersangka berinisial HN dan PL. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metaphetamin melalui uji laboratorium dan mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah transparan Polri dalam menangani kasus narkoba.
“Total barang bukti yang disita adalah 56,51 gram. Dengan rincian 15,53 gram dari perkara pertama dan 40,98 gram dari perkara kedua. Sebagian kecil kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres di hadapan tamu undangan.
Selamatkan Ratusan Generasi Muda Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang signifikan. Kapolres menegaskan bahwa penggagalan peredaran sabu ini setara dengan menyelamatkan masa depan ratusan orang.
“Jika diasumsikan dari total barang bukti yang disita, kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa warga Anambas dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta TNI untuk bersinergi menjaga wilayah perbatasan agar tidak menjadi jalur masuk barang haram. Menurutnya, narkotika adalah ancaman nyata yang dapat merusak kualitas generasi muda di masa depan.
Dukungan Pemerintah Daerah Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, perwakilan Lanal Tarempa, Danramil 02 Tarempa, serta perwakilan Kejaksaan dan Dinas Kesehatan setempat.
Dukungan dari berbagai instansi ini memperkuat posisi Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba (Zero Drugs), mengingat letak geografisnya yang berada di garis depan perbatasan nasional.



