Waspada Kemarau Ekstrem, Wali Kota Batam Terbitkan SE Larangan Bakar Lahan dan Sampah

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.F-Diskominfo Batam

BATAM, Radarsatu.com — Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi dini menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini diambil menyusul masuknya musim kemarau ekstrem yang melanda wilayah Batam dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa SE ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Amsakar Achmad untuk melindungi keselamatan publik serta menjaga ekosistem hutan di wilayah perbatasan.

“Cuaca panas yang disertai angin kencang saat ini meningkatkan risiko karhutla secara signifikan. Kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan perangkat daerah untuk tidak lengah dan meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026).

Poin Larangan Tegas dalam SE Wali Kota

Dalam edaran tersebut, Pemko Batam menggarisbawahi beberapa larangan keras yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha:

  1. Dilarang Membakar Sampah: Segala bentuk pembakaran sampah di area terbuka sangat dilarang.

  2. Larangan Land Clearing dengan Api: Membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar adalah pelanggaran serius karena api mudah merambat tak terkendali.

  3. Bahaya Puntung Rokok: Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area bervegetasi kering dan padat.

Instruksi untuk Camat, Lurah, hingga RT/RW

Wali Kota juga menginstruksikan para Camat, Lurah, hingga Ketua RT/RW untuk menjadi garda terdepan dalam sosialisasi pencegahan. Mereka diminta aktif berkoordinasi dengan TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran.

“Kesiapsiagaan ini adalah tanggung jawab kolektif. Jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera lapor melalui layanan darurat Batam Siaga 112 atau Call Center Polri 110,” tambah Rudi.

Sinergi Armada Pemadam Kebakaran

Saat ini, Pemko Batam telah memperkuat koordinasi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tim Damkar BP Batam serta relawan pemadam kebakaran. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat waktu respons (response time) jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat di lapangan.

Melalui langkah preventif ini, Pemko Batam berharap dapat meminimalisir risiko kebakaran yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *