Kawal Hak Publik, HIMA PERSIS Apresiasi Langkah Tipidkor Polda Kepri Audit Klinik di Tanjungpinang

​Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com— Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang–Bintan memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polda Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana publik.

​Apresiasi ini ditujukan kepada Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri yang tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan klaim fiktif dan pemalsuan data pasien BPJS Kesehatan oleh salah satu klinik di Kota Tanjungpinang.

​Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa langkah kepolisian ini merupakan angin segar bagi integritas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

​“Langkah pulbaket yang dilakukan secara profesional dan hati-hati sangat penting untuk memastikan penanganan perkara berbasis fakta, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Zhein, Selasa (15/1/2026).

​Kawal Dana Publik dan Hak Masyarakat

​Menurut Zhein, isu penyimpangan klaim BPJS bukan persoalan sepele. Hal ini menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan serta penggunaan uang negara yang bersumber dari iuran rakyat.

​HIMA PERSIS menilai sikap terbuka aparat yang menyatakan kasus ini masih dalam tahap pulbaket sebagai indikasi bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. “Kami berharap proses ini berjalan transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tambahnya.

​Rekomendasi Strategis HIMA PERSIS

​Sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap sistem kesehatan nasional, PD HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan menyampaikan empat poin rekomendasi utama:

  1. ​Tuntaskan Hukum: Mendorong aparat menuntaskan proses pulbaket hingga ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
  2. ​Audit Internal: Mengimbau BPJS Kesehatan memperkuat sistem verifikasi klaim guna mencegah kebocoran anggaran.
  3. ​Pengawasan Dinkes: Meminta Dinas Kesehatan memperketat pengawasan administrasi dan rekam medis di setiap fasilitas kesehatan.
  4. ​Hormati Proses: Mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa menghakimi pihak tertentu secara prematur.

​“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini secara objektif dan konstruktif. Sistem kesehatan nasional adalah milik kita bersama, maka integritasnya harus kita jaga dari segala bentuk praktik kecurangan,” pungkas Zhein.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *