PEKANBARU, Radarsatu.com – Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Bumi Lancang Kuning. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi menandatangani dokumen hibah aset tanah senilai lebih dari Rp1,4 triliun kepada Universitas Riau (UNRI), Senin (29/12/2025).
Penandatanganan dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Dengan hibah ini, UNRI kini memiliki legalitas penuh atas lahan yang selama ini digunakan sebagai pusat aktivitas akademik.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Ia menyebut hibah ini adalah bentuk nyata investasi pemerintah daerah terhadap kualitas SDM masa depan.
“Barang milik daerah harus dikelola dengan benar untuk kepentingan pelayanan publik. Kami yakin hibah ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung pengembangan sarana pendidikan dan kegiatan mahasiswa UNRI ke depan,” ujar SF Hariyanto di Kampus UNRI.
Rincian Aset yang Dihibahkan Total luas lahan yang dihibahkan mencapai 2.028.932 meter persegi dengan rincian sebagai berikut:
-
Satu persil tanah Kampus UNRI: Seluas 2.024.562 meter persegi.
-
Satu persil tanah Jalan Kampus UNRI: Seluas 4.370 meter persegi.
-
Total Nilai Perolehan: Rp1.423.558.434.964,52 (Sekitar Rp1,42 Triliun).
UNRI Siap Kembangkan Fasilitas Akademik Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyambut baik penyerahan hibah ini. Menurutnya, kepastian status tanah menjadi “pintu pembuka” bagi pihak universitas untuk melakukan perencanaan pembangunan kampus secara lebih berkelanjutan.
“Ini adalah momen yang sangat penting. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan ini, kami bisa lebih terarah dalam merencanakan pembangunan fasilitas penelitian, sarana prasarana akademik, serta pengembangan kampus di masa depan,” kata Sri Indarti.
Sesuai aturan perundang-undangan, pihak Universitas Riau berkewajiban mencatat aset tersebut ke dalam daftar inventaris barang kementerian dan mengelolanya secara profesional untuk kepentingan pendidikan dan teknologi di Indonesia.



