PEKANBARU, Radarsatu.com – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh sektor swasta di Bumi Lancang Kuning. Ketua Komisi V, Indra Gunawan Eet, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau melalui Plt. Gubernur SF Hariyanto telah resmi menetapkan UMP Riau 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini merupakan hasil penyesuaian formulasi kenaikan upah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita harus melihat kondisi tenaga kerja di akhir tahun 2025 ini secara jernih. Dari kacamata Komisi V, kami mengimbau dengan tegas agar seluruh perusahaan segera menerapkan standar UMP terbaru ini,” ujar pria yang akrab disapa Engah tersebut, Rabu (24/12/2025).
Sanksi bagi Perusahaan ‘Nakal’ Politisi Partai Golkar dari Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti ini memperingatkan para pengusaha agar tidak mengabaikan regulasi tersebut. Ia menjanjikan sanksi administratif hingga tindakan hukum bagi pihak yang sengaja melanggar hak-hak pekerja.
“Kita tegaskan kepada perusahaan, jangan coba-coba ‘nakal’. Jika regulasi sudah menyatakan harus mengikuti UMP, maka itu mutlak dilaksanakan. Perusahaan yang mengabaikan aturan ini akan kami panggil dan diberikan tindakan tegas, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP),” lanjutnya.
Membuka Ruang Aduan bagi Karyawan Sebagai bentuk pengawasan, Komisi V DPRD Riau menyatakan diri siap menjadi garda terdepan dalam membela hak pekerja. Indra memastikan bahwa setiap laporan mengenai penyimpangan pembayaran upah akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami siap menerima aduan dari karyawan maupun masyarakat. Memang di DPRD inilah tempat masyarakat mengadu, terutama untuk persoalan-persoalan pahit seperti masalah upah ini. Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau dapat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi tahun 2026 mendatang.



