Ini Alasan Perpeksi Menolak Penerapan Sistem Gate Parkir di Area Pelabuhan Karimun

RDP penolakan penerapan sistem gate parkir di area Pelabuhan Karimun bersama Komisi III DPRD Karimun, Senin (15/12/2025). Foto: Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Perkumpulan Pemuda Penggiat Konstruksi (Perpeksi) menolak penerapan sistem gate parkir di area Pelabuhan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karimun, Senin (15/12/2025). Dalam kesempatan ini juga hadir ormas lainnya, yaknk PERPAT dan PAMERAL.

Sebagaimana diberitakan, PT Malik Parking Kepri (MPK) dan Pemkab Karimun
resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) perjanjian kerja sama terkait pengelolaan retribusi parkir
dengan sistem diterapkan adalah Integrated Parking System selama 10 tahun.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT MPK, Malik dan Bupati Iskandarsyah di rumah dinas Bupati Karimun pada, Jumat 14 November 2025.

Ketua Perpeksi Kabupaten Karimun, Moh Afendi, menyampaikan alasan menolak selain berdampak langsung terhadap pendapatan 20 UMKM, tetapi juga mengurangi fungsi sosial, wisata, dan ekonomi kawasan pelabuhan.

Sebab penerapan gate parkir berpotensi mengurangi minat pengunjung, karena mereka harus melewati proses masuk-keluar yang dianggap ribet/mempersulit.

Sebagian masyarakat enggan membayar atau melewati sistem gate hanya untuk membeli makanan/minuman, sehingga kunjungan ke UMKM bisa turun drastis.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan lebih banyak membawa efek negatif daripada
manfaat.

Sehingga perlu dipertimbangkan ulang atau mencari lokasi alternatif parkir yang tidak mengganggu UMKM dan masyarakat.

Selain itu sambungnya lagi, selain para pedagang UMKM taplau, penerapan gate parkir yang dikelola PT MPK juga berdampak kepada taksi, ojek dan sopir truk.

Sehingga total yang terdampak atas pembangunan lahan parkir yang akan di kelola oleh pihak swasta tersebut
berjumlah hampir 1.000 orang.

Jumlah tersebut belum termasuk dampak perputaran uang yang setiap hari beredar di pasar dilakukan oleh para UMKM taplau, seperti menurunnya daya beli para pedagang pasar akibat berkurangnya pelanggan.

“Ini Pemerintah Indonesia bukan pemerintahan Belanda. Pemerintah Indonesia mengkedepankan adab yaitu sosialisasi dan mediasi sebelum melakukan kegiatan,” tegas Afendi.

Dari kajian-kajian analis yang dihimpun dari pihak-pihak yang terdampak langsung, menolak penataan parkir yang di kelola oleh siapapun, menghentikan proses pembangunan sampai ada sosialisasi dan mediasi hingga win-win
solusion tercapai.

Kemudian, melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung dalam revisi MoU untuk memastikan hak-hak pedagang/taksi terlindungi. Memprioritaskan pengelolaan parkir inklusif (gratis/retribusi wajar) demi keberlanjutan usaha lokal.

“Jika tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi turun ke jalan atau demo,” kata Afendi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *