KARIMUN, Radarsatu.com – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 diperingati setiap tanggal 9 Desember 2025.
Pada tahun ini peringatan Hakordia mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.
Kejaksaan Negeri Karimun turut serta memeriahkan peringatan Hakordia 2025 dengan melaksanakan berbagai kegiatan, Selasa (9/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan, kegiatan diawali dengan upacara yang diikuti seluruh pegawainya.
“Upacara yang dilaksanakan sebagai bentuk refleksi, motivasi serta komitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kemudian, dilaksanaman kuliah umum di Universitas Karimun dengan peserta lebih dari 150 mahasiswa.
Adapun narasumbernya Kajari Karimun, Rektor Universitas Karimun, tokoh
agama, tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Karimun.
Dalam kuliah umum tersebut, Kajari Karimun menekankan pentingnya generasi muda untuk turut mengawal pemerintah, dan berani bersuara apabila melihat terjadinya korupsi.
“Kuliah umum ini bertujuan untuk
menyamakan persepsi dan memperkuat kerangka tindakan antara Kejaksaan dengan unsur pendidikan tinggi, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda serta
pemangku kepentingan masyarakat sipil terkait penegakan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, sumber daya alam, dan kerugian negara atau kerugian ekonomi,” ungkap Denny Wicaksono.
Rangkaian kegiatan memperingati Hakordia 2025 dilanjutkan ngopi sore bersama media di halaman kantor Kejari Karimun.
Lebih dari 40 wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik yang hadir pada kesempatan penuh dengan keakraban itu.
“Ngopi sore ini tujuannya meningkatkan sinergitas, membangun komunikasi dua arah dengan media, peningkatan transparasi serta publikasi terhadap
kinerja Kejari Karimun,” jelas Denny Wicaksono.
Ia menyebutkan, peringatan Hakordia merupakan momentum mengingatkan seluruh bangsa bahwa korupsi adalah
ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi.
“Peringatan ini bukan sekedar seremoni tahunan, tetapi untuk melakukan refleksi mendalam atas komitmen kita dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Denny Wicaksono.
“Kejari Karimun sesuai amanat Jaksa Agung, akan mengambil peran yakni penindakan korupsi yang tepat cermat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca penindakan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Nk)



