KARIMUN, Radarsatu.com – Nelayan Karimun, Provinsi Kepulauan kembali mengeluhkan hasil tangkapan yang semakin menurun.
Hal itu dikarenakan adanya kegiatan labuh jangkar kapal tongkang milik PT Bukit Granit Mining Mandiri (BGMM) dan PT Wira Penta Kencana (WPK).
Menyikapinya, DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan Gerakan Peduli Nelayan Karimun Kepulauan Riau (GPN-KK), Jumat (21/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza dihadiri Saputra, Manager PT Wira Penta Kencana, Roni, Manager PT Bukit Granit Mining Mandiri.
Selain itu juga turut hadir sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Karimun, Kabid KBPP KSOP, Capt Sunaryanto, dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri serta Kabupaten Karimun.
“Adanya kegiatan labuh jangkar kapal tongkang, jaring-jaring kami bukan menangkap ikan tetapi hanya menangkap lumpur,” ujar Ketua GPN-KK Kabupaten Karimun, Raja Khairuddin.
Disampaikannya, tidak punya hak untuk melarang. Namun ia meminta agar labuh jangkar bisa digeser dari wilayah tangkap nelayan sekitar 200-300 meter.
Dia meminta agar pihak berwenang khususnya KSOP dapat menertibkan kapal-kapal yang berpotensi mengganggu zona tangkap nelayan.
“Akibat aktivitas tersebut berdampak buruk bagi tangkapan nelayan yang berkurang cukup signifikan,” kata Raja Khairuddin.
Sementara, pihak perusahaan mengatakan, terkait labuh jangkar tongkang tidak pernah menjadi instruksi dari perusahaan, itu murni inisiatif dari pihak kapal dan agennya.
“Kewenangan kita tidak bisa sejauh hal tersebut, karena biasanya sudah berdasarkan perhitungan agen dan pihak kapal. Untuk keberangkatan dan penundaan kapal, juga seluruhnya merupakan wewenang dari KSOP melalui adanya clearance. Selain itu juga perlu melihat kondisi perairan, karena saat surut kapal-kapal tsb tidak bisa bergerak,” tuturnya.
Pihak perusahaan berharap ada solusi yang cepat atas permasalahan ini, agar tidak menjadi gangguan bagi operasional perusahaan dan menghambat juga bagi nelayan.
Kabid KBPP KSOP Kelas I TBK, Capt Sunaryanto, menjelaskan, pemindahan lokasi labuh jangkar tidak bisa sembarangan, karena syarat-syarat keselamatan yang harus dipenuhi oleh kapal.
Sambungnya, KSOP juga sudah meminta kepada KKP agar menentukan wilayah tangkap nelayan dan KSOP nantinya yang akan menentukan zona aman untuk labuh jangkar tanpa menggangu wilayah tangkap nelayan.
“Cleareance dari KSOP berlaku selama 18 jam, sehingga memang pihak kapal tidak menyalahi aturan apapun, dan aturan itu merupakan dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan,” jelasnya.
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza menyampaikan, RDP ini merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait tongkang milik PT BGMM dan PT WPK yang dianggap mengganggu wilayah tangkap nelayan.
“Kkami ingin mendengar apa yang menjadi keluhan agar bisa bersama kita carikan solusi yang baik, dan berpihak kepada masyarakat tanpa merugikan pihak lain,” ucapnya.
Hasil RDP memutuskan, labuh jangkar serta keluar masuk kapal tugboat dan tongkang akan dipandu oleh nelayan setempat untuk jangka waktu tertentu, agar mengetahui lokasi wilayah tangkapan nelayan guna menghindari dampak negatif terhadap aktivitas nelayan.
Perusahaan dan agen kapal bersedia untuk berkoordinasi bersama nelayan untuk menyepakati terkait wilayah letak lokasi labuh jangkar dari tugboat dan tongkang.



