KARIMUN, Radarsatu.com – Pemkab Karimun menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (13/11/2025).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di rumah dinas Bupati Karimun.
“Kerja sama ini sebagai upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang tergolong rentan,” ungkap Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Hal itu disampaikannya usai menandatangani MoU bersama Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Batam – Sekupang, Budi Pramono.
Bupati Iskandarsyah mengatakan, untuk target awal penerimanya sebanyak 1.000 orang.
Namun, setelah dilakukan verifikasi melalui RT/RW, Kelurahan dan Dinsos jumlahnya berkurang.
“Hasil verifikasi yang sesuai dengan kriteria ada sebanyak 953 orang,” jelas Bupati Iskandarsyah.
Ia menyampaikan, jaminan cover BPJS itu akan ditanggung dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun untuk dua bulan ke depan, yakni November dan Desember.
Adapun beberapa kategori yang mendapat cover BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya seperti tukang ojek, ada juga pedagang kecil, buruh bongkar muat.
Selain itu, marbot, tukang parkir, pekerja rumah tangga, dan pekerja lainnya, dengan rentang usia 18 sampai 65 tahun.
“Untuk cover jaminan BPJS itu, Pemkab memberikan dua paket, yaitu paket kecelakaan kerja dan juga paket kematian. Dengan satu orang, iurannya sebesar Rp 16.800 per bulan,” tutur Bupati Iskandarsyah.



