TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Acara dilaksanakan di Gedung Aula 5 Lantai, dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah, Selasa (11/11/2025).
Wali Kota Lis Darmansyah menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategi pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian secara menyeluruh, khususnya dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
“Pengadaan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan untuk memperjelas status pegawai non-ASN, pengisian jabatan ASN, serta sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung lancarnya pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lis.
Dominasi Tenaga Teknis dan Harapan Peningkatan Kinerja
Lis menyampaikan, total PPPK paruh waktu yang diterima tahun ini adalah 1.186 tenaga. Jumlah ini terdiri dari:
- 2 tenaga kesehatan
- 17 tenaga guru
- 1.167 tenaga teknis
Keberadaan ribuan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dan mendorong produktivitas kerja di setiap bidang.
Wali Kota Lis berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kapasitas diri, semangat belajar, dan profesionalisme.
“Jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang sudah dimiliki. Teruslah belajar, berinovasi, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Jadikanlah status PPPK paruh waktu ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian,” ungkap Lis, sekaligus memberi harapan bahwa status tersebut dapat menjadi PPPK penuh waktu setelah adanya petunjuk dari pemerintah pusat.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Lis mengucapkan selamat dan meminta agar amanah ini dilaksanakan dengan tanggung jawab, dedikasi, dan integritas yang tinggi demi kemajuan Kota Tanjungpinang.



