BINTAN, Radarsatu.com – Sedikitnya 17 surat alashak yang menjadi salah satu dasar terbitnya Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Gunung Mario Lagaligo (GML) tidak tercatat di dalam buku register Kecamatan Teluk Bintan.
Camat Teluk Bintan, Waliyar Rahman mengatakan 17 surat alashak tersebut hanya berproses di Kelurahan Tembeling Tanjung tanpa melibatkan Kecamatan pada tahun 2011.
“Di buku register tahun 2011, di kecamatan gak ketemu atas nama nama-nama tersebut,” ucap Camat, Kamis (06/11/2025).
Sebelumnya, adanya 17 surat alashak itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bintan antara PT GML dengan warga Tembeling bernama Lilik. 17 surat alashak itu adalah salah satu syarat dalam penerbitan SHGB PT GML.
PT GML menolak mengganti rugi lahan Lilik warga Tembeling karena perusahaan itu telah mengganti rugi ke 7 orang yang memiliki 17 surat alashak.
Meskipun rekomendasi DPRD Bintan agar menyelesaikan ganti rugi lahan ke Lilik, perusahaan tetap bersikukuh menolak rekomendasi tersebut. Padahal, surat alashak yang di beli Lilik ke Ciang Bun pada tahun 2007 telah teregister sejak 2006 di Desa Tembeling dan Kecamatan Teluk Bintan.
Kemudian telah dilakukan peninjauan ke lokasi tambang terkait dengan lokasi lahan Ciang Bun, yang turut dihadirkan Lurah, Camat, RT, RW dan saksi turut menandatangai berita acara peninjauan lahan Ciang Bun kecuali pihak perusahaan.
Alasan Perwakilan PT GML, Agung, berdasarkan dokumen yang mereka terima, peralihan tanah antara Ciangbun (pemilik awal) dan Lilik transaksinya tidak dapat dibuktikan adanya pejabat berwenang dan dilakukan hanya secara bawah tangan menggunakan kwitansi.
Lebih lanjut, pihak perusahaan mengklaim bahwa lokasi lahan tersebut berada di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Gunung Mario Lagaligo, yang bersumber dari akta pengoperan alashak atas nama Azirwan, Zamzami A Karim, dan Suhardi.
Atas dasar itu, perusahaan menegaskan tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi ke Lilik karena telah mengganti rugi sedikitnya 17 surat alashak.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Lilik, Rika Adrian. Ia tegaskan tanah tersebut sah milik kliennya, karena awalnya dibeli dari Ciangbun pada tahun 2007 dengan bukti kwitansi jual beli, serta surat alashak yang telah teregistrasi di Kelurahan Tembeling dan Kecamatan Teluk Bintan sejak 2006.
“Siapa bilang kwitansi jual beli tidak diakui secara hukum? Kami juga memegang dokumen tambahan yang telah ditandatangani oleh istri almarhum Ciangbun sebagai ahli waris sah, yang memperkuat keabsahan jual beli tersebut,” tegas kuasa hukum Lilik dari LBH Segantang Lada di hadapan Komisi I DPRD Bintan.
Ia juga menambahkan bahwa semua bukti kepemilikan tanah berada di tangan pihaknya, hanya saja surat tanah tersebut belum dilakukan balik nama karena masih dalam persoalan tumpang tindih.
Terkait klaim perusahaan bahwa lahan tersebut termasuk dalam area HGB PT GML, pihak Lilik justru mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat HGB tersebut. Menurutnya, jika benar lahan itu telah bersertifikat, maka seharusnya ada bukti dasar hak yang jelas.
“Surat alashak kami teregistrasi sejak 2006, dan sampai saat ini kelurahan maupun kecamatan menyatakan tidak ada perubahan status atas tanah tersebut. Artinya, tanah ini sah milik klien kami,” ujar Rika.
Dalam RDP awal, Kepala Seksi Pertanahan dan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Toni, menegaskan penerbitan sertifikat HGB harus memiliki dasar kepemilikan yang sah sebelumnya.
“Dalam setiap penerbitan HGB, tentu dasar kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Bila tidak, tentu menimbulkan potensi pelanggaran. Karena itu, kami menyarankan agar pihak perusahaan menggunakan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, lebih baik selesai di Mediasi ini daripada Litigasi,” tegas Toni.
Sementara itu, dokumen kepemilikan yang dasarnya alashak diklaim PT GML diantaranya atas nama Azirwan, Zamzami A Karim, dan Suhardi yang disebut-sebut sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB tidak pernah ditunjukkan oleh pihak perusahaan, bahkan setelah dua kali RDP berlangsung.
Adapun nama-nama yang tertera dari 17 surat alashak yang menjadi dasar terbitnya HGB PT GML tersebut adalah :
1. DRS. Suhardi, M.SI memiliki 3 surat alashak seluas 43.950 Meter Persegi.
2. DRS. Zamzami A Karim, MA memiliki 2 surat alashak seluas 29.800 Meter Persegi.
3. DRS. Azirwan memiliki 3 surat alashak dengan luas 38.950 Meter Persegi.
4. DRA. Afriani memiliki 3 surat alashak dengan luas 50.720 Meter Persegi.
5. Muhammad Rizki memiliki 2 surat alashak seluas 30.300 Meter Persegi.
6. Namira Sabrina memiliki 2 surat alashak dengan luas 38.800 Meter Persegi.
7. Riza Provita, SH memiliki 2 surat alashak seluas 29.500 Meter Persegi.
Total 17 surat alashak itu disebut teregister di tingkat Kelurahan Tembeling Tanjung pada tahun 2011 dan dikeluarkan surat keterangan teregister yang di tandatangani Lurah Tembeling Mukromin tahun 2020.
Dengan menerangkan : surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT) Nomor Register dan atas nama tertera diatas benar sesuai dengan buku register pertanahan Kelurahan Tembeling Tanjung.
Kemudian dalam surat keterangan tersebut tertulis: untuk kebenaran dilapangan mengenai letak, ukuran maupun luas tanah yang ada perlu pembuktian lebih lanjut.
Media ini mencoba konfirmasi Mukromin yang pada saat itu menjabat Lurah. Ia katakan,surat keterangan register yang dimaksud adalah keperluan perusahaan untuk mengurus HGB.
“Sejak saya menjabat Lurah Tembeling, 17 surat tanah itu sudah teregister sejak 2011, karena ada permohonan untuk surat keterangan teregister, maka saya keluarkan, sesuai data buku register kelurahan,” ujarnya.
Mukromin mengaku tidak pernah melihat wujud Surat Keterangan Pengoperan Penguasaan Atas Tanah (SKPPT) ke 7 orang itu yang mengusai 17 surat tanah. Ia hanya melihat di buku register kelurahan ada nomor 17 surat tanah yang dimaksud.
Meski dianggap teregister di Kelurahan Tembeling, Lurah Tembeling, Metho Deus Sri Biromar Pratama mengaku tidak menemukan data-data maupun arsip 17 surat tanah alashak yang menjadi dasar penerbitan HGB perusahaan tersebut.
“Hasil penelusuran tim kelurahan, udah di cek sementara belum ketemu SKKPT nya maupun arsipnya di Kelurahan,” kata dia.
Menariknya, salah satu nama yang tercantum dalam surat keterangan tersebut, Drs. Zamzami A. Karim, M.A, ia justru mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi tanahnya sendiri.
“Dimana lokasinya, saya pun tidak tahu. Kemarin itu, Azirwan hanya pakai nama saya. Lebih baik tanyakan saja langsung ke Azirwan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pernyataan Zamzami ini memperkuat dugaan bahwa surat-surat yang dijadikan dasar penerbitan HGB PT GML tidak memiliki keabsahan materiil, karena salah satu nama pemilik yang tercantum tidak pernah mengetahui atau menguasai lahan tersebut secara fisik.
Selain itu, dalam surat keterangan tahun 2020 tersebut juga tercantum beberapa nama yang memiliki lebih dari satu bidang tanah, termasuk nama Zamzami, yang tercatat dua kali dalam daftar pemohon dengan luas lahan berbeda.



