JMSI Kepri dan BP3MI Bahas Sinergi Pencegahan TPPO

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau menjalin sinergi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri. Audiensi digelar di Kantor Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam Center, Selasa (4/11/2025).F-JMSI Kepri

BATAM, Radarsatu.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau menjalin sinergi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri. Audiensi digelar di Kantor Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam Center, Selasa (4/11/2025).

Kedatangan jajaran pengurus JMSI Kepri yang dipimpin Eddy Supriatna disambut langsung oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi.

Program JMSI Selaras Tugas BP3MI

Ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan rangkaian agenda menjelang Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 pada Desember mendatang, sekaligus persiapan peluncuran buku berjudul “Tolak Jadi Korban TPPO”.

Sebelumnya, JMSI Kepri telah sukses menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMKN 7 Batam, menyasar ratusan pelajar dari 50 sekolah tingkat SMA/SMK.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, memberikan apresiasi tinggi.

“Saya sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman JMSI Kepri. Tentu ini merupakan pencegahan dini tentang bahaya TPPO kepada pelajar di Kota Batam,” ungkap Imam.

Ia menyatakan program JMSI Kepri selaras dengan tugas dan fungsi BP3MI. Imam berharap BP3MI dan JMSI dapat bersinergi lebih jauh, bahkan mengajak JMSI Kepri untuk terlibat dalam Gugus Tugas TPPO Kepri.

Tantangan Deportasi dan PMI Non Prosedural

Imam Riyadi membeberkan tingginya tantangan dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pihaknya memprediksi akan menerima deportasi sekitar 7.000 orang PMI dari Malaysia lewat Batam sepanjang tahun 2025-2026.

“Sepanjang 2025 ini sudah ada 3.576 orang yang dideportasi, dengan rincian 24 orang rentan sakit dan 3 jenazah,” ungkap Imam.

Upaya pencegahan terhadap PMI non prosedural juga cukup masif, mencapai 1.009 orang. Kasus PMI non prosedural ini terus berlanjut karena minimnya lapangan kerja di Indonesia, tingginya upah di luar negeri, serta penegakan hukum yang masih masif.

Imam menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), komitmen utama adalah: pertama, tidak ada lagi eksploitasi terhadap pekerja migran, dan kedua, mengirim pekerja migran secara Legal dan Prosedural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *