Babak Baru Sengketa Lahan PT GML, Zamzami: Nama Saya Hanya Dipakai

Komisi I DPRD Bintan gelar RDP lanjutan antara PT GML dan warga Tembeling. F-Akok/radarsatu.com

BINTAN, Radarsatu.com – Sengketa lahan antara PT GML dengan seorang warga bernama Lilik kembali memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Bintan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua pada Senin (3/11), sebagai tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya yang meminta perusahaan menyelesaikan ganti rugi lahan milik Lilik di kawasan pertambangan milik PT GML.

Dalam RDP tersebut, kuasa hukum Lilik, Rika Adrian membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penerbitan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang menjadi dasar klaim lahan oleh PT GML.

Menurut Rika, pihak perusahaan bersikukuh bahwa lahan milik Lilik termasuk dalam area HGB PT GML. Perusahaan mengklaim telah membeli lahan-lahan tersebut dari sejumlah warga. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan dokumen, termasuk asal-usul kepemilikan tanah yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.

Inilah Surat keterangan dari Kelurahan untuk 17 surat yang menjadi dasar HGB PT GML.F-Akok/radarsatu.com

Dari penelusuran dan keterangan pihak Kelurahan Tembeling Tanjung, diketahui bahwa pada tahun 2020, pernah diterbitkan sebuah Surat Keterangan oleh lurah saat itu, Mukromin, S.IP, berdasarkan permohonan dari 17 orang warga yang tercantum di dalam surat tersebut.

Surat tersebut berisi keterangan pengoperan penguasaan atas tanah, namun secara tegas juga menyebut bahwa letak, ukuran, maupun luas tanah masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Jika dilihat dari isi surat, surat ini memang hanya mencatat permohonan dari 17 nama yang tertera. Tidak ada peta bidang, tidak ada pengukuran, dan tidak ada batas fisik yang jelas. Jadi kami tidak bisa memastikan lokasi tanah itu berada di mana,” ungkap Lurah Tembeling, Metho Deus Sri Biromar Pratama.

Surat teregister dari kecamatan Atas nama Ciang Bun. Dengan surat alashaknyaa tahun 2006.F-Akok/radarsatu.com

Lebih jauh, Lurah menambahkan tanah yang diklaim milik Lilik dari Ciang Bun justru telah teregistrasi sejak tahun 2006, dan hingga kini tidak pernah ada bukti perubahan status kepemilikan atas lahan tersebut.

“Lahan yang kini dikuasai Pak Lilik (Ciangbun) memang teregistrasi di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, bahkan hingga saat ini tidak ada perubahan atas status tanah tersebut,” ucap Lurah saat RDP.

Surat keterangan teregister di desa atas nama Ciangbun dengan suratt tanahnya tahun 2006.F-Akok/radarsatu.com

Menariknya, ketika media ini mencoba mengonfirmasi salah satu nama yang tercantum dalam surat keterangan tersebut, Drs. Zamzami A. Karim, M.A, ia justru mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang dimaksud.

“Dimana lokasinya, saya pun tidak tahu. Kemarin itu, Azirwan hanya pakai nama saya. Lebih baik tanyakan saja langsung ke Azirwan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pernyataan Zamzami ini memperkuat dugaan bahwa surat-surat yang dijadikan dasar penerbitan HGB PT GML tidak memiliki keabsahan materiil, karena salah satu nama pemilik yang tercantum tidak pernah mengetahui atau menguasai lahan tersebut secara fisik.

Selain itu, dalam surat keterangan tahun 2020 tersebut juga tercantum beberapa nama yang memiliki lebih dari satu bidang tanah, termasuk nama Zamzami, yang tercatat dua kali dalam daftar pemohon dengan luas lahan berbeda.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Zulfajri Lubis yang memimpin RDP menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan dan kejanggalan administratif ini dengan pihak-pihak terkait.

Namun hingga kini, PT GML masih bersikukuh dengan klaimnya dan belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bintan untuk menyelesaikan ganti rugi lahan atas nama Lilik. Bahkan dalam RDP, pihak perusahaan secara terang-terangan tidak akan melaksanakan rekomendasi DPRD yang sudah diputuskan beberapa waktu yang lalu.

Karena PT GML meragukan pengoperan antara Ciang Bun ke Lilik, kemudian perbedaan luas dan bentuk di surat alashak Ciang Bun dengan hasil berita acara turun ke lapangan bersama Kelurahan dan Kecamatan.

Kemudian, akta pengoperasan Alashak PT GML berasal dari seorang bernama Zamzami A Karim, Azirwan dan Suhardi.

“Yang dasar awalnya itu dari Sunkiem alias Akim yang diperoleh berdasarkan surat sejak tahun 1928,” tutur Agung.

Kasus sengketa ini semakin menyingkap adanya kerancuan administrasi pertanahan di tingkat daerah, di mana surat keterangan pengoperan tanah yang lemah secara yuridis dijadikan dasar hukum penerbitan sertifikat HGB perusahaan.

Sementara itu, hak warga yang telah memiliki registrasi lebih dulu justru terabaikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengawasan dan validasi data pertanahan, baik di tingkat kelurahan maupun di instansi yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *