BATAM, Radarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat resmi Pemerintah Kota (Pemko) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Ranperda ini merupakan usulan inisiatif dari Komisi III DPRD Batam, yang mengatur ketentuan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) di lingkungan perumahan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin di Ruang Utama DPRD, Rabu (29/10/2025). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriman HK.
PSU Wajib Diserahkan untuk Pengelolaan Berkelanjutan
Membacakan sambutan Wali Kota, Heriman HK menyatakan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat ekonomi nasional harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, termasuk di lingkungan perumahan.
Wali Kota menyoroti bahwa pembangunan perumahan selama ini masih menyisakan persoalan dalam penyediaan dan pengelolaan PSU. Ia menekankan bahwa sesuai ketentuan, PSU yang telah dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan usai. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut.
Pemko Batam memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif Ranperda ini, yang diharapkan menjadi landasan hukum penting dan mampu menjawab berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
Saran Kunci Pemko: Perlu Ketegasan Sanksi
Dalam pendapatnya, Pemko Batam memberikan saran konstruktif yang harus dipertimbangkan dalam pembahasan Ranperda:
- Penegasan Punishment: Pemko menyarankan agar materi Ranperda mengatur unsur sanksi (punishment) bagi pengembang yang tidak mematuhi ketentuan guna menjamin penyelenggaraan PSU yang transparan dan akuntabel.
- Pengaturan Lahan dan Aset: Perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait penyediaan lahan sarana perumahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal, serta mekanisme pengambilalihan PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif.
Pada akhir penyampaiannya, Wali Kota menyatakan bahwa Pemko memandang Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan ini layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, menutup rapat dengan menegaskan bahwa dewan akan segera menindaklanjuti Ranperda ini melalui pembentukan Pansus pada rapat paripurna berikutnya.



