KARIMUN, Radarsatu.com – Rencana peralihan rekening pembayaran gaji PPPK dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) ke Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Tuah Karimun menjadi perhatian serius banyak pihak.
Setelah dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), Forum PPPK Kabupaten Karimun juga memberikan respons terkait hal tersebut.
Peralihan rekening gaji PPPK dari BRKS ke BPR Tuah Karimun berawal dari rapat di ruang mawar merah latai 2 Kantor Bupati Karimun pada, Selasa kemarin.
Kemudian bendahara di masing-masing OPD menyampaikan pembukaan rekening gaji BPR Tuah Karimun melalui pesan di grup WhatsApp.
“Peralihan rekening gaji PPPK dari BRKS ke BPR Tuah Karimun harus dikaji ulang,” pinta salah satu anggota Forum PPPK Kabupaten Karimun inisial DP, Minggu (26/10/2025).
Dikatakannya, sangat mendukung program untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, atau memaksimalkan peran BUMD dalam transaksi pemerintah tersebut.
Namun, apakah sarana prasarana pendukungnya sudah dipersiapkan atau disediakan semuanya dari pihak bank.
“Jangan dipaksanakan, karena jumlah PPPK se-Kabupaten Karimun sekitar 5.000 orang. Peralihan ini harus ditinjau atau dikaji ulang,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Forum PPPK Kabupaten Karimun lainnya inisial AS juga mendukung dan meminta peralihan rekening gaji dari BRKS ke BPR Tuah Karimun dikaji ulang.
“Jangan kebijakan ini diterapkan menimbulkan masalah dikemudian hari, karena sarana dan prasarana pendukungnya tidak memadai. Apakah keputusan ini satu-satunya, tidak ada opsi lain. Satu hari informasinya, BPR Tuah Karimun hanya bisa melayani sebanyak 30 orang. Sementara jumlah PPPK sekitar 5.000 orang,” katanya.
Dari data yang diperoleh, menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (dan perubahannya melalui UU No. 10 Tahun 1998), Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Artinya, BPR tidak punya layanan transfer antarbank, ATM, kartu kredit, dan payroll skala besar, berbeda dengan bank umum seperti Bank Riau Kepri (BRK).
BPR fokus pada penghimpunan dana masyarakat (tabungan, deposito) dan penyaluran kredit usaha mikro/kecil di wilayah lokal.
Mengapa BPR kadang “mendorong” pembukaan rekening pegawai Pemda?.
Dalam beberapa kasus di daerah lain, pemerintah daerah mendorong ASN atau PPPK membuka rekening di BPR daerah dengan alasan untuk meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR (menambah tabungan dan deposito), memperkuat likuiditas BPR sehingga bisa menyalurkan lebih banyak kredit, menjaga agar uang ASN “berputar di daerah”.
Namun, jika kebijakan ini bersifat wajib tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa pilihan bagi ASN, itu berpotensi maladministrasi karena penggajian ASN sudah diatur melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), dan secara administratif gaji ASN seharusnya disalurkan melalui bank yang ditetapkan Pemda sesuai Peraturan Bupati — misalnya Bank Riau Kepri, bukan BPR.
BPR memang membutuhkan penyertaan modal dan dana masyarakat untuk memperkuat struktur keuangannya.
Tapi menjadikan ASN/PPPK “dipaksa” membuka rekening di BPR untuk tujuan itu tidak ideal secara tata kelola pemerintahan, kecuali ada dasar hukum eksplisit (SK Bupati, Perbup, atau MoU resmi yang transparan).
Dari sisi regulasi dan praktik keuangan daerah, bank utama penggajian ASN Karimun seharusnya tetap BRK, sesuai sistem RKUD.



