Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken PKS, Perkuat Good Governance dan Mitigasi Risiko Hukum Proyek Infrastruktur

ejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan PT. Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan PT. Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara yang dihadiri jajaran pejabat kedua instansi ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025).

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan kerja sama ini adalah wujud komitmen untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi guna menciptakan tata kelola korporasi yang baik (good governance) dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMN.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara,” tegas Kajati.

Ruang Lingkup Luas: Dari LO hingga Pencegahan Korupsi

Ruang lingkup PKS ini sangat luas, mencakup:

  • Bantuan Hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
  • Pertimbangan Hukum, termasuk pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) untuk keputusan strategis.
  • Tindakan Hukum Lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi.
  • Peningkatan Kompetensi SDM dan upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Operasi 2 PT. Nindya Karya, Arif Putranto, menyambut baik PKS ini, berharap Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya agar setiap pengambilan keputusan strategis yang kompleks dan rentan masalah hukum dilakukan secara hati-hati dan cermat.

PT Nindya Karya yang merupakan BUMN konstruksi dan investasi, diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Kepri. Kajati J. Devy Sudarso menutup dengan janji: “Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *