BATAM, Radarsatu.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 14 Batam pada Kamis (16/10/2025) ini berfokus pada tiga isu krusial: Pencegahan NAPZA, Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.
Tim JMS dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim lainnya. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini bagi 70 siswa/i yang merupakan generasi penerus bangsa.
Ancaman Pidana Berat NAPZA
Dalam sesi materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya), Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan secara rinci perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta golongan-golongan zat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Narasumber secara tegas memaparkan konsekuensi pidana yang diatur dalam Bab XV UU Narkotika, di mana ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan mencakup hukuman mati.
“Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, potensi terjerumus tindak kriminal, hingga kematian akibat overdosis. Kami ingin siswa/i menyadari bahwa ancaman pidana bagi penyalahguna sangat berat,” jelas Yusnar Yusuf, seraya menambahkan pentingnya ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna.
Bahaya Bullying dan Cerdas Bermedia Sosial
Materi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai bullying atau perundungan, yang didefinisikan sebagai perilaku agresif dan negatif berulang yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan. Dipaparkan pula bentuk-bentuk bullying (fisik, mental, seksual), faktor penyebab, serta konsekuensi bagi korban (depresi, rendahnya kehadiran di sekolah) maupun pelaku (berwatak keras, agresif).
Terakhir, narasumber membahas penggunaan Media Sosial dan hukum yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE. Dijelaskan bahwa meski memiliki dampak positif, media sosial juga membawa dampak negatif, seperti penyebaran Hoax (misinformasi) dan Cyberbullying.
Sesi tanya jawab antara siswa/i dan narasumber berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya minat pelajar terhadap isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka.
Kepala SMAN 14 Batam, Faizal Amri S.Pd., M.Sn, turut hadir mendampingi Majelis Guru. Penyelenggaraan Program JMS ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam pengembangan karakter dan kesadaran hukum bagi pelajar di lingkungan sekolah dan dalam kehidupan sehari-hari.
