KARIMUN, Radarsatu.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2024.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri pun merilis tarif baru pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avhando Farid mengatakan, penyesuaian tarif mencakup beberapa perubahan.
“Penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat terus menikmati pelayanan yang lebih baik,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif paspor tersebut, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Karimun.
“Silakan mendatangi langsung layanan informasi yang tersedia di kantor kami, atau melalui seluruh kanal media sosial yang tersedia,” ucap Dwi.
Berikut tarif PNBP Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun:
1. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000
2. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 950.000
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI Rp 100.000
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNA Rp 150.000
5. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp 1.000.000
6. Biaya paspor rusak Rp 500.000
7. Biaya paspor hilang Rp 1.000.000



