BATAM, Radarsatu.com – Petugas Bea dan Cukai Batam gagalkan penyeludupan emas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jum’at (19/9/2025) siang yang lalu.
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas BC Batam terhadap seorang penumpang kapal feri inisial EA (32) dari pelabuhan Stulang Laut, Malaysia.
“Berawal dari kecurigaan petugas terhadap pelaku inisial EA ini, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam ,” kata Zaky, Rabu (1/10/2025) sore di Kantor BC Batam.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari tubuh pelaku bagian perut dan saku celana.
“Lakukan pemeriksaan, ditemukan 3 bungkus emas yang diikatkan menggunakan korset berisi emas gelang maupun kalung,” bebernya.
Dari penghitungan, emas yang ditemukan sebanyak 145 pcs dengan total berat sekitar 2.575 gram.
“Ada 2,5 kg emas yang kita amankan dari tubuh dan saku pelaku,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, ia diperintahkan oleh seseorang WNI inisial MJ yang berada di Malaysia. Dengan upah sekitar Rp 3 juta.
“Total nilai barang yang diamankan sekitar Rp 4,8 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar,” pungkasnya.
Saat ini BC Batam menaikan status pelaku ke tahap penyidikan.” Pelaku melanggar ketentuan pasal 102 huruf E Undang-undang tentang kepabeanan,” tandasnya.



