KARIMUN, Radarsatu.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun, Kepulauan Riau, menegaskan tidak menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) karena akan sangat membebani masyarakat.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyebutkan di tengah kondisi ekonomi saat ini, masyarakat justru sangat menginginkan adanya kebijakan yang menstimulasi kewajiban membayar pajak PBB-P2.
“Bahwa di Karimun tidak ada kenaikan PBB-P2, bahkan kami ingin yang belum bayar kemarin lalu terkena denda untuk dihapuskan dendanya, karena kondisi ekonomi kita belum perlu untuk kita naikan,” ucap Iskandar, Rabu, 3 September 2025.
Kebijakan menaikan PBB-P2 harus melalui kajian dengan melihat sejumlah faktor seperti kondisi keuangan daerah, inflasi, tingkat pengangguran serta kemampuan ekonomi masyarakat.
“Harus dikaji betul jika ingin menaikan. Baik dari sisi keuangan daerah, inflasi sampai pada kondisi ekonomi masyarakat kita,” jelasnya.
Hal itu, lanjut Bupati Iskandar, sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia yang berencana akan menerapkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.
“Sesuai perintah Mendagri bahwa setiap Kepala Daerah di Indonesia jika ingin menaikan PBB-P2 harus bikin kajian, tidak bisa sembarangan,” terangnya.
Kenaikan tarif PBB-P2 menjadi isu nasional karena mematik gelombang reaksi dari masyarakat di tengah beban ekonomi yang sulit.
Terparah, Bupati Pati, Sadewo, bahkan dituntut mundur karena menaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.



