Siswa Diminta Tidak Berunjuk Rasa, Pakar Hukum: Pelajar yang Sudah Dewasa Berhak Menyampaikan Aspirasi

Sejumlah pelajar di salah satu SMA Negeri di Bintan melakukan aktifitas di sekolah.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Praktisi Hukum Ibnu Arifin mengatakan bahwa pelajar khususnya jenjang pendidikan SMA dan sederajat bebas berpendapat termasuk menyampaikan aspirasi menyalurkan pendapat karena hal ini atur berdasarkan Undang-Undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ibnu Arifin menanggapi himbauan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) agar pelajar SMA-SMK tidak ikut aksi demonstrasi.

“Pada dasarnya kalau seseorang sudah berusia dewasa (17 tahun keatas), sah saja melakukan kegiatan berkumpul menyuarakan pendapat ataupun seruan,” ujar Lawyer yang juga sekaligus Akademisi ini.

Menurut Ibnu, asalkan apa yang disampaikan tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas publik, termasuk menganggu ketertiban umum maka menurut KUHP hal itu dapat dilakukan.

“Kecuali kalau merusak akan ada sanksi pidananya” tegasnya.

Meski begitu Ibnu merasa bersyukur sebab kondisi Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepri cukup kondusif, hal ini berbeda seperti yang terjadi di Kota-kota besar lainnya di Indonesia.

“Kota Tanjungpinang ini justru menyembuhkan Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya pasca kejadian anarkis di Ibukota Jakarta dan beberapa Kota besar lainnya, Disdik Kepri menghimbau Kepala SMA/ SMK dan para orang tua untuk lebih ketat meninjau aktifitas siswa baik saat jam belajar maupun diluar sekolah.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi para pelajar di Kepri tidak melakukan kegiatan demonstrasi hingga berujung pada kurang kondusifnya kondisi di daerah.

“Diharapkan pelajar SMA/ SMK di Kepri, terutama Batam dan Tanjungpinang tidak ikut aksi demonstrasi dan tetap fokus belajar,” pesan Sekretaris Disdik Kepri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *