Dinas PUPP Kepri Gandeng IAI Sosialisasi Pergub Lisensi Arsitek di Batam

Sosialisasi Pergub Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Batam, Sabtu (30/8/2025).F-Humas Dinas PUPP Kepri

BATAM, Radarsatu.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau resmi mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Batam, Sabtu (30/8/2025), bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri.

Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menegaskan bahwa Pergub tersebut hadir untuk memastikan penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah berjalan lebih berkualitas, profesional, dan sesuai standar.

“Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, serta bentuk perlindungan bagi masyarakat,” ujar Rodi saat mewakili Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.

Acara sosialisasi dihadiri perwakilan Kementerian PUPR, IAI Nasional, IAI Kepulauan Riau, OPD teknis dari provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, hingga pelaku jasa konstruksi.

Menurut Rodi, Pergub Nomor 9/2025 menjadi payung hukum penting dalam peningkatan kualitas layanan jasa arsitektur. Dengan adanya lisensi arsitek, setiap karya arsitektur di Kepri diharapkan memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi arsitek.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi terkait mekanisme penerbitan lisensi, peran arsitek dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi IAI dalam rekomendasi lisensi.

Sejumlah materi turut dipaparkan, di antaranya:

  • Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR membahas penyelenggaraan bangunan gedung dan peran arsitek dalam penerbitan PBG.

  • Dinas PUPP Kepri memaparkan substansi Pergub No. 9 Tahun 2025.

  • IAI Kepri menjelaskan peran organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi arsitek.

Pemerintah Provinsi Kepri berharap, dengan adanya koordinasi erat antara pemerintah, organisasi profesi, dan pelaku usaha, Pergub Lisensi Arsitek dapat menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola arsitektur, menjaga identitas lokal, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *