BATAM, Radarsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam semakin memantapkan langkah menuju kota modern dengan menerapkan sistem perizinan reklame berbasis digital. Mulai 1 September 2025, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan izin reklame sepenuhnya melalui aplikasi perizinan “EASY”, yang telah terintegrasi dengan sistem alokasi tempat di BP Batam.
Integrasi ini menjadi lompatan penting dalam menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa digitalisasi ini merupakan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan sesuai aturan.
Sejalan dengan digitalisasi, Pemko Batam juga memperkuat regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Aturan ini bertujuan menata Masterplan titik reklame agar lebih tertib dan mendukung wajah Batam sebagai kota yang rapi dan modern, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, Reza Khadafi, menyebutkan, kehadiran sistem ini diharapkan menjadi model percontohan bagi kota lain.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa transformasi digital ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan Batam sebagai kota yang ramah investasi.



