Kasus Dugaan Surat Tanah Bodong Hingga PKKPR PT SSP di Desa Marok Tua Mencuat

Kawasan Industri Desa Marok Tua, Lingga. F-Radarsatu.com

BATAM, Radarsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dikabarkan telah memeriksa Direktur PT Surya Singkep Pratama (SSP), Natalia Ristiyana atas kasus kepemilikan ribuan hektare lahan di Desa Marok Tua, Lingga, Selasa (26/08/2025).

Namun Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora belum menjawab ihwal pemeriksaan tersebut. Begitu juga Natalia, tidak menjawab konfirmasi pesan Whatshap dari radarsatu.com.

Berdasarkan informasi, ribuan hektare lahan di Desa Marok Tua, Lingga dikuasai PT SSP sebagai kawasan industri. Namun legalitas kepemilikan lahan diragukan karena tidak teregister di Kecamatan dan Desa setempat.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik mengaku tidak mengetahui adanya lahan atas nama PT SSP di Desa Marok Tua. Selama ini, perusahaan-perusahaan yang masuk ke wilayah Singkep Barat banyak yang tidak melibatkan Kecamatan, termasuk PT. SSP.

“Tidak ada teregister di kantor atas nama PT SSP, kita tidak tahu kalau memang ada klaim kepemilikan PT SSP ini,” ucapnya.

PT SSP diketahui telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau disebut dengan izin lokasi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Berdasarkan data OSS PT SSP terbit tanggal 05 Juni 2025 dikeluarkan Pemerintah Daerah Lingga melalui Dinas DMPTSP Lingga dengan luas tanah yang dimohonkan seluas 25.062.394,65 M² dan di setujui seluas 21.582.618,38 M².

Jauh sebelum diterbitkan PKKKR untuk PT SSP ini, pada tahun 2019 silam PT KIS telah mengajukan lebih dulu izin lokasi ( sekarang PKKPR, red) ke Dinas DMPTSP Lingga.

Bahkan PT. KIS sudah membayar PNBP PKKPR sebesar Rp537 juta untuk areal seluas 3.000 Ha dan oleh Kantah Lingga telah disetujui melalui penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) seluas 2.808 Ha.

Namun, setelah menunggu selama 2 tahun, DMPTSP Lingga hanya menyetujui PKKPR PT. KIS hanya seluas 517 Ha. Bukan 2.808 Ha sesuai Pertek. Sisanya, seluas 2.158 diberikan kepada PT. SSP.

Fakta ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang seharusnya bersifat melayani, bukan mempersulit bahkan terkesan mempermainkan investor yang telah bertahun-tahun melalui prosedur dan mekanisme yang sah.

Sebab adanya dugaan PT SSP dalam waktu singkat justru memperoleh PKKPR untuk pengelolaan kawasan industri hingga 2.158 hektar pada tahun 2025 di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga.

Berdasarkan data, Komisaris PT SSP merupakan pengusaha terkenal di Kepri yaitu Suryono. Bahkan ada dugaan Natalia sang Direktur merupakan anak kandung dari Suryono.

Kepala Dinas PTSP Lingga, Saroha Hutagalung membenarkan pemerintah telah menerbitkan PKKPR untuk PT KIS dan PT SSP karena telah memperoleh rekomendasi.

“Kami terbitkan PKKPR berdasarkan rekomendasi,”ucapnya.

Rekomendasi yang dimaksud merupakan rekomendasi Forum Penataan Ruang yang dibentuk dan di SK kan oleh Pemerintah Daerah Lingga.

Adapun struktur forum tersebut berisikan anggota sebagai berikut:

1. Pengarah : Bupati Lingga
2. Penanggungjawab: Wakil Bupati Lingga
3. Ketua : Sekda Lingga
4. Wakil Ketua : Kepala Bapelitbang Lingga
5. Sekretaris : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lingga
6. Anggota : Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor Pertanahan Lingga, Perwakilan IAP Arpano Priyandes, Perwakilan ASPI Ade Wahyudi dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Amhar M. Zahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *