ANAMBAS, RADARSATU.com – Proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut Siantan, oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Anambas senilai Rp.10.183.190.000,- pada tahun anggaran 2024 gagal terlaksana dengan baik.
Proyek yang bertujuan untuk mengatasi banjir musiman ini telah mencairkan uang muka sebesar 30% atau Rp.3.054.957.000,00 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Anambas kepada CV. Tapak Anak Bintan (TAB) melalui rekening Cabang BRI Jakarta.
Dalam dokumen BPK RI Perwakilan Kepri 2024, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan hanya mencapai 1,096 persen.
CV TAB merupakan badan hukum yang di pinjam pakai oleh pemegang kuasa direktur berinisial P, seorang pria asal Jakarta. Kuasa Direktur itu diperkuat kedudukan hukumnya melalui akta notaris di Kota Tanjungpinang pada tanggal 22 Mei 2024.
Namun Direktur CV TAB Al Azzahri mengaku sebelumnya tidak mengenal P dan PPK proyek tersebut. Ia baru menjalin komunikasi awal, ketika PPK proyek memperkenalkan diri melalui video call Whatshap dan memberitahukan waktu penandatangan kontrak akan dilaksanakan di Kota Batam.
“Jadi kenal dari kawan ke kawan. Pinjam bendera saya. Awal komunikasi dalam video call, PPK langsung memberitahukan penandatanganan kontrak akan di lakukan di Kota Batam. Di Batam, itu ramai orang dinas PU termasuk Kabid CK datang dan kuasa Direktur P ini dan saya juga datang,” sebut Al-Azzahri.
Proyek ini juga menandakan adanya indikasi konspirasi mulai dari perencanaan, pemenang tender, pemodal utama hingga pelaksana.
Tandatangan Kontrak di Batam, Ada Indikasi Biaya Entertain
Penandatanganan kontrak terjadi di Nagoya Food Courd, Kota Batam pada tanggal 27 Mei 2024 pukul 21.21 WIB malam.

Dalam foto yang diterima radarsatu.com, Kabid Cipta Karya PU Anambas Donni turut menyaksikan, ia terlihat menggunakan jaket berwarna biru duduk satu meja berdampingan dengan PPK Muhammad Hatta yang menggunakan kaos merah.
Sementara Direktur CV TAB Al Azahri terlihat menggunakan kemeja panjang biru putih kotak-kotak di apit PPTK berkaos hitam dan PPK. Sedangkan kuasa direktur P menggunakan kemeja pendek berwarna merah jambu didampingi rekannya sebagai pelaksana awal.
Di waktu yang berbeda, Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad juga disebut-sebut datang ke Batam diduga bertemu Kuasa Direktur P. Namun Syarif belum berhasil di konfirmasi ihwal pertemuannya, begitu pun Kabid CK, Donni tidak menjawab konfirmasi radarsatu.com.
Kuat dugaan penandatangan kontrak proyek di Kota Batam penuh dengan konspirasi, apalagi tidak dilakukan di jam kerja dan bukan di kantor Dinas PUPRPRKP Anambas. Bahkan muncul informasi adanya dugaan biaya entertain untuk jamuan malam di Kota Batam.
Pencairan Uang Muka Rp 3 Miliar Tidak Sesuai Nomor Rekening yang Tertera di Kontrak
Al- Azahri menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terjadi ketika Dinas PU mencairkan uang muka 30 persen sebesar Rp 3 Miliar lebih ke nomor rekening yang tidak sesuai dalam kontrak.
Padahal, dalam perjanjian kontrak CV TAB mencantumkan rekening Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Namun Dinas PU mencairkan ke nomor rekening BRI Cabang yang dibuat P di Jakarta tanpa melalui rekening utama CV TAB.
“Sehingga uang Rp 3 Miliar itu masuk ke nomor rekening BRI yang dibuat oleh P di Jakarta, bukan berdasarkan kontrak ke rekening utama BRK CV TAB, dan tanpa kontrak addendum perubahan nomor rekening, sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia mengatakan, BKAD Anambas juga berpeluang terseret dalam kasus ini, karena menerbitkan SP2D ke Bank untuk mencairkan anggaran ke nomor rekening yang tidak masuk dalam kontrak.
“Mengapa bisa lolos, KPA, PPK, PPTK, Bendahara pengeluaran dan BKAD apakah memang tidak lihat nomor rekening di kontraknya itu bukan BRI ? Apakah ada intervensi penguasa ?,” tanyanya.
Al Azahri melanjutkan, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia tentang perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak, masalah administrasi di maksud antara lain pergantian pejabat penandatanganan kontrak atau perubahan rekening penerima.
“Aturannya jelas. Dan sekarang kok saya dituntut untuk mengembalikan uang Rp 3 miliar itu oleh PPK, sementara bukan saya yang menerima,” tuturnya.
Al Azzahri berharap kasus ini bisa secepatnya di tangani oleh Polres Anambas agar ada kepastian hukum. Sejauh ini, ia mengaku sangat terbebani dari segi tenaga, pikiran dan waktu. Apalagi, perusahaannya sudah masuk daftar hitam dan telah di blacklist.
“Saya sangat terbeban, pikiran, waktu bahkan perusahaan saya kena black list. Gak ada kerja lagi saya. Jika selesai kasus ini, saya berencana akan melaporkan juga ke penegak hukum,” katanya.
PPK Proyek Sodetan Draines M Hatta menjelaskan, pencairan uang muka sebesar 30 persen tersebut tidak menjadi persoalan jika nomor rekening berbeda dalam kontrak, selama itu masih mengatasnamakan CV TAB. Pencairan tersebut pun di claim sudah benar tertuju ke CV TAB.
“Meskipun nomor rekening berbeda, tapi itu masih mengatasnamakan CV TAB, gak ada persoalan,” kata dia.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri tahun 2024, uang muka sebesar Rp 3 Miliar lebih itu sejak diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum ada pengembalian dilakukan ke kas daerah.
“Belum ada pengembalian sama sekali, pekerjaan 0 persen berdasarkan LHP BPK RI. Fisiknya sama sekali gak dikerjakan dilapangan,” kata PPK, Hatta menambahkan.
Proyek Gagal Karena Kapal Tongkang
Setelah pencairan uang muka 30 persen, P disebut telah melakukan pemesanan material dan menyewa tongkang sebagai kapal pengangkut, namun ternyata pemilik tongkang disebut tidak menepati janji. Uang sudah diberikan, barang pun tidak diantar ke lokasi pekerjaan.
Sementara seperti besi hanya dibeli dan dirakit di Anambas, sedangkan moulding didatangkan ke lokasi pekerjaan menggunakan kontainer.
“Tapi infonya pemilik tongkang sudah kembalikan uang itu ke P ini lagi,” ucap Al Azzahri.
Hal ini turut dibenarkan PPK, Muhammad Hatta bahwa kapal tongkang pengangkut material menjadi alasan pihak perusahaan sehingga tidak dapat melaksanakan proyek tersebut.
“Alasannya tongkang pengangkut material,” ujarnya.
Bantah Ada Konspirasi dan Biaya Entertain
M Hatta membantah adanya dugaan konspirasi mulai dari perencanaan, pelelangan proyek termasuk mengatur pemenang tender dan pemodal utama.
“Tidak benar itu dan saya tidak mengenal siapapun termasuk pemodal utama, penandatanganan kontrak memang betul di Batam, dan tidak benar ada biaya entertain,” bantah Kabid Sumber Daya Alam (SDA) pada Dinas PU Anambas tersebut melalui sambungan telepon, Selasa (19/08/2025).
Disinggung kehadiran oleh beberapa pejabat Dinas PUPRPRKP di Batam, Hatta mengaku lupa siapa saja yang hadir pada saat penandatangan kontrak di Batam.
“Saya lupa,” katanya singkat.
Kasus Naik ke Penyidikan
Pada Februari 2025, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh Polres Anambas, semua pihak yang terlibat telah diperiksa. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan kabarnya akan ada tersangka diumumkan dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri membenarkan kasus sodetan draines sudah naik dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Proses lidik, mohon bersabar ya,” katanya singkat.
Ia belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi proyek tersebut terjadi karena masih dalam penyidikan polisi.



