NATUNA, Radarsatu.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad didampingi Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan Ahad (10/08) Pagi, menyerahkan secara simbolis santunan program jaminan kematian (JKM) bagi ahli waris nelayan dan petani penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna.
Secara rinci dari 15 Ahli waris tersebut, 10 diantaranya peserta nelayan dan 5 peserta petani masing-masing ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan senilai Rp 42 juta.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, program perlindungan yang diberikan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial dan rasa aman bagi peserta khususnya sektor informal seperti Nelayan dan Petani.
“Dengan adanya jaminan ini, kita ingin memastikan bahwa keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan yang layak kita musibah datang,” katanya.
Gubernur Ansar juga menegaskan komitmennya bahwa Pemprov Kepri akan terus memperkuat singeri dengan BPJS Ketenagakerjaan, terlebih untuk terus memperluas jangkauan perlindungan ini.
“Sudah sepatutnya negara hadir memberikan jaring pengaman, saya berharap santunan yang diberikan tak sekedar meringankan beban keluarga, namun juga memotivasi pekerja lainnya untuk segera mendaftar guna memperoleh perlindungan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan mengatakan, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan yang mencakup biaya pendidikan hingga perguruan tinggi untuk maksimal 2 anak.
“Jika peserta telah terdaftar selama 3 tahun berturut-turut, manfaat tambahan beasiswa pendidikan tetap berlaku meskipun peserta meninggal dunia biasa atau bukan akibat kecelakaan,” jelasnya.
Menurutnya manfaat tambahan ini diberikan demi memastikan anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melanjutkan pendidikan mereka.
“Ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk keluarga pekerja,” tutupnya.*



