TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar Sosialisasi dan Focus Grup Discussion (FGD) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota di Senggarang pada Kamis (07/08) Siang.
Pertemuan ini bertujuan guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor pekerja informal seperti driver online, penampang pompong.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan, mengatakan FGD ini merupakan agenda rutin pihaknya yang didasari Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Program Jamsostek dan Inpres RI Nomor 8 Tahun 2025 terkait Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam sosialisasi itu, Iwan Kurniawan mengungkapkan, bawah hingga semester I 2025 cakupan kepesertaan Jamsostek di Tanjungpinang di angka 45,8 persen.
“FGD ini salah satu bentuk laporan kinerja kami kepada Pemko Tanjungpinang, kami butuh dukungan terkait evaluasi dan langkah kedepannya,” ujar Iwan Kurniawan.
Iwan juga berharap, dukungan semua pihak, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, asosiasi dan perkumpulan pekerja, bisa ikut berperan dalam memperkuat perlindungan Jamsostek di Kota Tanjungpinang.
“Semoga dapat menjadi jembatan bagi para pekerja untuk hidup lebih sejahtera,” harapnya.
Sementara itu Sekda Pemko Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan dampak dan manfaat besar bagi pekerja dan keluarganya, terutama saat terjadinya musibah yang tak diinginkan.
“Jika semua pekerja tahu manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan mampu membayar iuran, pasti banyak yang ikut,” ujarnya.
Zulhidayat juga mengungkapkan kekhawatirannya sebab masih minimnya pemahaman di kalangan pekerja khususnya informal. Padahal iuran yang kecil dapat menjadi bentuk perlindungan jangka panjang.
“Program ini tergolong ringan, hanya Rp 16.800,-/ bupan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Meski kecil, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Kegiatan diskusi FGD diawali dengan pemaparan sosialisasi oleh Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Ridho Hanif, ia menjelaskan terkait manfaat yang didapatkan oleh peserta dan ahli waris jika dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan kematian jika dulu hanya Rp 24 juta, saat ini telah ditingkatkan menjadi Rp 42, dan untuk program jaminan kecelakaan kerja, peserta akan di cover sampai sembuh,” jelasnya.*



