Indeks

Polres Karimun Musnahkan Lebih dari 2 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 2.067,52 gram dari dua kasua dengan enam tersangka di Polres Karimun, Kamis (31/7/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti 2 kilogram (Kg) sabu jaringan internasional, Kamis (31/7/2025).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Selain disaksikan para tersangka, porses pemusnahan juga dihadiri dari instansi terkait.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 2.067,52 gram,” ujar
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampimgi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho.

Dikatakannya, sabu yang dimusnahkan
dari dua kasus dengan enam orang tersangka berinisial M, S, RM, R, A dan D.

Pengungkapan kasus pertama pada, Rabu 2 Juli 2025 dengan lima orang laki-laki (tersangka) inisial A (tekong kapal), inisial M (operator) dan inisial S, RM serta R (kurir).

Tersangka M, S, RM dan R ditangkap saat sedang berada di kapal SB Karunia Jaya yang sedang sandar di pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.

Sedangkan penangkapan tersangka A, di Kampung Tengah Barat 1 RT 001 RW 001 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.

Dari para tersangka didapatkan sabu seberat 2.098 gram dibungkus mengunakan plastik teh China merek Guanyin Wang yang dibalut lakban coklat.

“Sabu disimpan dalam tas ransel warna hitam disamping kaki kanan tempat tersangka R duduk untuk dibawa ke Pulau Kijang, Inhil, Riau. Asal 2 sabu dari seseorang inisial AD (DPO) di Malaysia,” tutur AKBP Robby.

Sambungnya, pengungkapan kasus kedua
pada 7 Juli 2025 lalu di Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

“Tersangkanya berinisial D. Barang bukri sabu yang diamankan Ddari tangan tersangka seberat 130, 96 gram,” ucap AKBP Robby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Exit mobile version