KARIMUN, Radarsatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh laki-laki berinisial AS (19).
Warga RT 003 RW 004 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri tersebut membunuh istri sirinya inisial MR (19).
Pembunuhan yang mengemparkan masyarakat dilakukannya di tanah kosong samping SMAN 1 Karimun pada, Minggu 20 Juli 2025 malam.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusia mengatakan, pelaku mengaku membunuh istri sirinya dikarenakan sakit hati.
“Pelaku sakit hati akibat cemburu bahwa korban mempunyai pacar, dan korban membanding-bandingkan pacar barunya dengan suami sirinya,” ujarnya, Rabu (24/7).
Dikatakannya, sebelum melakukan aksi kejahatannya, pada Minggu 20 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku menghubungi korban melalui pesan massanger FB.
Namun korban mengatakan kepada pelaku hanya dapat menemani sebentar saja, karena sudah ada janji akan pergi jalan-jalan dengan pacar barunya.
Mendengar hal tersebut, pelaku sakit hati dan cemburu serta langsung timbul niat untuk membunuh korban.
Lalu pelaku mengambil pisau dari kamarnya, sekitar pukul 20.10 WIB pelaku menjemput korban dari tempat kerjanya. Selanjutnya pelaku membawa korba ke tanah kosong samping SMAN 1 Karimun.
Setelah tiba di TKP sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara pertama sekali memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan sikunya.
Kemudian menusuk dagu sebelah kiri korban dengan pisau, setelah pelaku membabi buta melakukan penusukan di bagian tubuh korban.
“Jumlah tusukan di tubuh korban berdasarkan hasil visum RSUD M Sani Karimun sebanyak 34,” ungkap Robby.
Ia menyampaikan, kasus pembunuhan wanita muda warga Jl Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun terungkap setelah dilaporkan oleh kakak kandung korban.
Jenazah perempuan asal RT 003 RW 002 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing itu ditemukan pertama kali oleh siswa SMAN 1 Karimun pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Dengan gerak cepat dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku asal Rengat, Inhu, Provinsi Riau tersebut, Selasa 22 Juli 2025 pukul 18.00 WIB di salah satu rumah temannya di Kampung Tengah Barat, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati,” pungkas Robby.